MA Pernah Tolak Kasus Mirip Budi Gunawan  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Minggu, 1 Februari 2015 20:53 WIB

Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lemah. "Penetapan tersangka itu merupakan materi yang justru diproses di pengadilan," ujar Refly seusai diskusi di Warung Daun, Cikini, hari ini (Baca: Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?)

Menurut Refly, materi yang bisa dipraperadilankan seharusnya hanya yang berkaitan dengan prosedur penangkapan dan penahanan. Sedangkan penetapan tersangka merupakan kewenangan lembaga penegak hukum. Sedangkan materi yang menyebabkan seseorang menjadi tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan persidangan.

Dosen pascasarjana Universitas Gadjah Mada ini menyatakan selama ini baru ada satu kasus praperadilan yang diajukan dalam hal penetapan seorang dari manajemen PT Chevron Pasific Indonesia sebagai tersangka dalam kasus proyek bioremediasi pada 2012. Meski awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka, keputusan itu akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Selain membatalkan putusan, Mahkamah memberi sanksi kepada hakim Suko Harsono, yang menangani gugatan itu. "Hakim yang menangani saat itu dianggap telah main mata dengan tersangka dan memutuskan perkara di luar kewenangannya," ujar Refly. Saat itu gugatan praperadilan juga ditangani hakim tunggal.

Refly menyarankan agar Presiden Joko Widodo tak menunggu hasil sidang praperadilan Budi Gunawan dalam menentukan sikap terkait dengan pengisian jabatan Kapolri. Selain menimbulkan gejolak publik, proses praperadilan bakal membutuhkan waktu yang lama (Baca: Temui Prabowo, Pengacara Komjen Budi: Jokowi Takut )

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus kepemilikan rekening gendut, Budi Gunawan mengajukan praperadilan. Budi menyebut penetapan tersangka itu tak tepat dan bernuansa politik. Budi berdalih, kasus rekening gendut itu sudah diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri.

IRA GUSLINA SUFA




Baca berita lainnya:
Cerita Ahok: Jokowi Bukan Takut Bu Mega Tapi...
MA: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Sulit

Budi Waseso Pantang Mundur Bidik Abraham Samad

Calon Kapolri Baru, Ini Sinyal Jokowi ke Kompolnas

KPK vs Polri: 3 Momen Kedekatan Jokowi dan Mega

Berita terkait

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

47 menit lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya