Para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri berunjuk rasa menentang komjen Budi Gunawan menjadi kapolri didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Budi Gunawan, Fredrick Yunadi, berjanji membuat kejutan saat sidang praperadilan pekan depan. Ia mengaku akan mendatangkan seorang saksi yang akan mengungkap kejanggalan proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tunggu tanggal mainnya, bakal ada kejutan besar," ujarnya, Sabtu, 31 Januari 2015.
Fredrick menjelaskan saksi itu merupakan mantan penyidik yang pernah bertugas di KPK. Keterangan saksi itu perlu dihadirkan guna membuktikan proses penetapan tersangka yang kerap menerabas prosedur penyidikan. "Dia pernah diarahkan seorang komisioner membuat surat penetapan tersangka," katanya. (Baca: Gugatan Praperadilan Budi GunawanCacat Hukum)
Fredrick mengakui kesaksian itu tidak terkait langsung dengan penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan. Meski demikian, ia yakin keterangan itu bisa memberi gambaran derajat kesahihan penerapan prosedur hukum di internal KPK. "Setidaknya itu bisa memberi contoh bagaimana proses yang selama ini berjalan," ujarnya.
Selain saksi tersebut, kata Fredrick, tim pengacara juga berencana mendatangkan sejumlah pakar hukum, seperti Romly Atmasasmita. Keterangan mereka akan memperjelas kaidah proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Ingat, KPK itu juga tunduk dengan KUHAP," katanya. (Baca: Budi Gunawan Mangkir, Ini Alasannya ke KPK)
Gugatan praperadilan diajukan calon Kepala Kepolisian Budi Gunawan terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan itu ia nilai janggal lantaran diputuskan saat jumlah anggota komisioner KPK hanya empat orang. Sedangkan Undang-Undang KPK menyebutkan penetapan itu harus diambil secara kolektif kolegial oleh lima pimpinan KPK.
Menurut Fredrick, penetapan status tersangka merupakan obyek gugatan yang bisa diuji di pengadilan. Buktinya, kata dia, hingga kini setidaknya ada empat kasus serupa yang pernah dimenangi para penggugat. "Ada sejumlah perkara di pengadilan Jakarta Selatan. Mestinya itu bisa jadi yurisprudensi," ujarnya. (Baca:Daftar Setoran Polisi ke Rekening Budi Gunawan) RIKY FERDIANTO