Mangkir, KPK Panggil Budi Gunawan Lagi Pekan Depan

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 30 Januari 2015 17:13 WIB

Para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri, menggelar unjuk rasa menentang Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya akan memanggil ulang tersangka kasus rekening gendut Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, pada pekan depan. "Penyidik sedang buat panggilan ulang pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk pekan depan," katanya di kantor KPK, Jumat, 30 Januari 2015.

Priharsa mengatakan pihaknya memang belum memutuskan hari yang tepat untuk memanggil ulang Budi Gunawan. "Yang pasti pekan depan," katanya. (Baca: Mangkir dari KPK, Budi Gunawan Mau ke Mana)

Hari ini, 30 Januari 2015, KPK menjadwalkan pemeriksaan Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut pukul 10.00. Namun KPK menerima konfirmasi ketidakhadiran Budi pukul 10.30. Konfirmasi itu disampaikan oleh salah satu anggota Polri dari Divisi Hukum Mabes Polri yang berpangkat kombes seorang diri. "Alasannya, Budi Gunawan sedang mengikuti proses praperadilan," kata Priharsa. (Baca: Panggil Saksi, KPK Minta Restu Jokowi Gandeng TNI)

KPK pun menolak alasan absennya Budi Gunawan. Karena pertama sang pelapor yang berpangkat kombes itu tidak memiliki surat kuasa yang mewakili Budi Gunawan. "Kombes itu hanya menyerahkan surat perintah tugas dari Kadiv Hukum Polri, bukan dari yang bersangkutan," kata Priharsa.

Selanjutnya, alasan Budi yang mangkir karena sedang dalam proses praperadilan dirasa para penyidik KPK tidak memiliki dasar hukum. "Itu preseden yang buruk. Tidak ada dasar hukumnya seseorang menolak pemeriksaan karena kasusnya diproses di praperadilan," katanya melanjutkan. (Baca: 14 Saksi Budi Gunawan yang Mangkir dan Dalihnya)

MITRA TARIGAN

Berita terpopuler:
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega
Gara-gara Ini, Akbar Tandjung Tinggalkan Ical
Politikus PDIP Sebut Ada 3 Brutus di Ring-1 Jokowi
Koalisi Merah Putih Prabowo Siap Dukung Jokowi

Berita terkait

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya