Para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri, menggelar unjuk rasa menentang Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya akan memanggil ulang tersangka kasus rekening gendut Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, pada pekan depan. "Penyidik sedang buat panggilan ulang pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk pekan depan," katanya di kantor KPK, Jumat, 30 Januari 2015.
Priharsa mengatakan pihaknya memang belum memutuskan hari yang tepat untuk memanggil ulang Budi Gunawan. "Yang pasti pekan depan," katanya. (Baca: Mangkir dari KPK, Budi Gunawan Mau ke Mana)
Hari ini, 30 Januari 2015, KPK menjadwalkan pemeriksaan Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut pukul 10.00. Namun KPK menerima konfirmasi ketidakhadiran Budi pukul 10.30. Konfirmasi itu disampaikan oleh salah satu anggota Polri dari Divisi Hukum Mabes Polri yang berpangkat kombes seorang diri. "Alasannya, Budi Gunawan sedang mengikuti proses praperadilan," kata Priharsa. (Baca: Panggil Saksi, KPK Minta Restu Jokowi Gandeng TNI)
KPK pun menolak alasan absennya Budi Gunawan. Karena pertama sang pelapor yang berpangkat kombes itu tidak memiliki surat kuasa yang mewakili Budi Gunawan. "Kombes itu hanya menyerahkan surat perintah tugas dari Kadiv Hukum Polri, bukan dari yang bersangkutan," kata Priharsa.
Selanjutnya, alasan Budi yang mangkir karena sedang dalam proses praperadilan dirasa para penyidik KPK tidak memiliki dasar hukum. "Itu preseden yang buruk. Tidak ada dasar hukumnya seseorang menolak pemeriksaan karena kasusnya diproses di praperadilan," katanya melanjutkan. (Baca: 14 Saksi Budi Gunawan yang Mangkir dan Dalihnya)