Hari Ini, Apakah Jumat Keramat untuk Budi Gunawan?

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 30 Januari 2015 00:00 WIB

Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto, 25 Januari 2015.TEMPO/Imam Sukamto, Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan penyidik lembaganya telah mengagendakan untuk memeriksa calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Jumat, 30 Januari 2015. Menurut Priharsa, Budi akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.

"Penyidik menginfokan bahwa BG akan diperiksa besok sebagai tersangka," kata Priharsa melalui pesan pendek, Kamis, 29 Januari 2015.

Seperti kasus-kasus sebelumnya, para tersangka yang dipanggil KPK pada Hari Jumat, mengalami nasib naas karena setelah diperiksa kemudian ditahan. Hal itu yang kemudian disebut sebagai Jumat Keramat. Untuk kasus Budi Gunawan, tak ada keterangan apakah akan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan. (Lihat pula: Budi Gunawan Melawan Rekomendasi Tim 9 Jokowi)

Pada 13 Januari 2015, KPK resmi mengumumkan Budi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian pada rentang waktu 2003-2006. Beberapa hari sebelumnya, nama Budi diumumkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian.

KPK menggunakan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, untuk menjerat Budi. Pasal-pasal tersebut mengatur soal penyelenggara negara yang menerima suap dan gratifikasi.

Dua minggu lebih sejak Budi dijadikan tersangka, KPK telah memanggil belasan orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun hampir seluruhnya mangkir. Satu-satunya yang hadir ke KPK adalah guru Sekolah Pimpinan Kepolisian Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu, yang bungkam saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya mendapat informasi ada Telegram Rahasia (TR) Kepolisian yang membolehkan para polisi untuk tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jika benar, menurut Bambang, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (Baca: Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?)

"Kami sedang mengklarifikasi adanya TR yang Wakil Kepala Kepolisian setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang. Jika betul info itu, berarti memang pelanggaran," kata Bambang di kantor Ombudsman, Kamis, 29 Januari 2015.

Tindakan tersebut, menurut Bambang, berada di koridor Bab 3 UU Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimlnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. "Unsur-unsur pelanggarannya ada di Pasal 21, 22, 23," ujar Bambang. (Baca: Ke Istana Bogor, Prabowo Menyatakan Dukung Jokowi)

Hingga Kamis ini, belum terkonfirmasi ada polisi aktif yang menghadiri pemanggilan KPK. Satu-satunya saksi yang datang adalah guru Sekolah Pimpinan Kepolisian Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu, yang bungkam saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya.

Kumpulan berita Budi Gunawan: #Budi Gunawan

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler

Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
Jokowi Gampang Diobok-obok, Ini Sebabnya
Gara-gara Tiang Listrik, Wagub Djarot Ngomel
Dapat Grasi dari Jokowi, Eva Bande: Ini Keajaiban

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

9 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

10 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

16 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya