Gang Dolly Ditutup, Germo Tetap Terima Order  

Reporter

Kamis, 29 Januari 2015 17:55 WIB

Pamflet tanda libur menempel di pinyu masuk wisma di lokalisasi Gang Dolly, Surabaya, 27 Juni 2014. Seluruh PSK dari luar Surabaya telah di pulangkan oleh pemilik wisma. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Subdirektorat IV Remaja, Anak-anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua germo yang mangkal di Gang Dolly Surabaya, Kamis, 29 Januari 2015. Dua tersangka itu ialah Makcus alias Gondrong, 39 tahun, warga Surabaya yang selalu mangkal di pertigaan Gang Dolly, dan Anton, 39 tahun, warga Malang yang selalu mangkal di parkiran Gang Dolly.

“Kedua tersangka ini hanya sebagai germo atau makelarnya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan di kantornya, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca juga: Gang Dolly dan Tragedi Berdarah Sumiarsih)

Menurut Awi, kedua tersangka itu ditangkap ketika mengantar wanita yang akan dilacurkan kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Surabaya. Sebelum penggerebekan itu polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dua orang ini menyediakan perempuan yang bisa dilacurkan pada 14 Januari. Dari informasi itu akhirnya keduanya dibuntuti oleh petugas.

Adapun modus operasi kedua tersangka itu ialah apabila ada pria hidung belang ke Gang Dolly, keduanya selalu menanyakan maksud dan tujuan mereka. Jika diketahui pengunjung itu ingin memuaskan nafsunya, di akhir pertemuan kedua tersangka minta nomor telepon genggam si pengunjung. Mereka komunikasi hingga menentukan tarifnya lalu membuat janji di salah satu hotel dengan pria hidung belang ini.

Ketika ditangkap, kata Awi, yang bertemu dengan dua pria hidung belang awalnya adalah Gondrong. Karena tidak mempunyai anak buah cewek yang bisa dilacurkan, Gondrong meminta bantuan kepada kedua temannya, yaitu Anton dan R yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Anton dan R masing-masing menyediakan satu cewek.

Di hadapan wartawan, salah satu tersangka Makcus alias Gondrong mengatakan dia membagi-bagikan uang yang diterima kepada Anton dan R.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita lain:
Jika Lantik BG, Denny Indrayana: Jokowi Blunder
Terdampar di Chechnya, Wanita Ini Ditolak Jadi WNI
100 Hari Jokowi, Ada Investasi Rp 924,3 Triliun

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

42 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

42 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya