Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?  

Reporter

Kamis, 29 Januari 2015 16:29 WIB

Para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri, menggelar unjuk rasa menentang Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya mendapat informasi ada telegram rahasia (TR) dari Markas Besar Kepolisian yang membolehkan para polisi tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK terkait dengan kasus korupsi yang diduga dilakukan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jika benar bunyi telegram begitu, menurut Bambang, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (Baca: Polri Bela Tiga Perwira yang Mangkir Diperiksa)

"Kami sedang mengklarifikasi adanya TR dari Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang setuju para saksi untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang. Jika betul informasinya itu, berarti memang pelanggaran," ujar Bambang di kantor Ombudsman, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Polisi Saksi Budi Gunawan Ditantang Datang ke KPK)

Tindakan tersebut, menurut Bambang, berada di koridor Bab 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta. "Unsur-unsur pelanggarannya ada di Pasal 21, 22, dan 23," tutur Bambang. (Baca: Dipanggil KPK, Sepupu Budi Gunawan Diare)

Hingga Kamis ini, belum terkonfirmasi ada polisi aktif yang memenuhi panggilan KPK. Satu-satunya saksi untuk Budi Gunawan yang datang adalah guru Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian, Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu, yang bungkam saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya. Sejumlah perwira aktif lain mangkir dari panggilan dua kali.

Bambang menyebut lembaganya akan menempuh metode yang berbeda dibanding sebelumnya, yaitu mengirim surat pemanggilan dengan tembusan Presiden Joko Widodo.

KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian pada 2003-2006.

MUHAMAD RIZKI





Berita lain
100 Hari Bekerja, Beredar Meme Sindiran ke Jokowi
Lagi, Ikan Berformalin Disita di NTT
Fed Rate Dipastikan Naik, Rupiah Keok
Alasan TNI Hentikan Evakuasi AirAsia
Uang Palsu Rp 12,2 Miliar Sudah Sampai Malang?

Berita terkait

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

1 jam lalu

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi kuliah umum tentang sinergi KPK RI dan peran lembaga pendidikan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

4 jam lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

5 jam lalu

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

6 jam lalu

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

16 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

17 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

18 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

19 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

19 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

21 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya