Tim 9 Jokowi Punya PR, Apa Saja?

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 28 Januari 2015 05:11 WIB

Ahmad Syafii Maarif. Dok. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO , Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti-korupsi Universitas Gajah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan setelah diresmikan melalui keputusan presiden, Tim 9 yang dibentuk Presiden Joko Widodo harus bisa mengambil langkah kongkrit menyudahi kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. “Yang dibutuhkan saat ini mencari tahu apakah polemik ini hasil rekayasa atau tidak,” kata Hifdzil saat dihubungi, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Plt Kapolri Tak Tahu Tiga Perwiranya Mangkir)

Menurut Hifdzil, Tim 9 yang dibentuk Jokowi tidak bisa mengelak untuk tidak masuk dalam ranah hukum. Alasannya, Hifdzil menilai, persoalan utama yang menyebabkan ketegangan antara dua lembaga penegak hukum itu bersumber dari masalah hukum. Tim 9, kata Hifdzil, harus bekerja efektif dan substantif dalam menangani kasus. Tim juga harus terbebas dari kepentingan politik di balik kisruh KPK-Polri.

Menurut dia tim juga bisa belajar dari pengalaman tim delapan yang dibentuk semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menangani kasus Cicak versi Buaya yang menyeret Kepala Badan Reserse Kriminal saat itu, Susno Duaji. “Tim harus berfokus melaksanakan tugas untuk tujuan tunggal, yaitu menyelamatkan kepentingan bangsa dan nir kepentingan partai.” (Baca: Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak)

Sebelumnya Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshiddiqie, mengatakan timnya tak akan mencampuri masalah hukum yang terjadi dalam perselisihan KPK versus Polri. Menurut Jimly, pesan itu langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Tim 9, Selasa sore tadi. "Tetapi untuk hal-hal berikutnya bisa dicegah, seperti kriminalisasi baru,” kata Jimly di Kementerian Sekretariat Negara.

Mereka yang masuk dalam tim adalah mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno, Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan, dan mantan Ketua Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, mantan Kapolri Jenderal Sutanto, dan sosiolog Imam B. Prasodjo.

IRA GUSLINA SUFA



Berita Lainnya :
Syafii Maarif Pimpin Tim Independen Jokowi
Pengemplang Pajak Disandera, Siapa Saja ?
Selalu Bilang Next, Ceu Popong Tegur Menteri Anies
Fidel Castro Dukung Hubungan Diplomatik dengan AS
Ekspor Ratusan Lobster dari Bengkulu Digagalkan

Berita terkait

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

28 menit lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

53 menit lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

1 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

5 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

12 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

13 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

13 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

13 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya