Aturan Baru: KPK Tak Mudah Panggil Anggota DPR

Reporter

Rabu, 28 Januari 2015 04:16 WIB

Mahasiswa BEM Universitas Indonesia tunjukkan poster dukungan dari dalam tenda di depan Gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan sulit dipanggil oleh penegak hukum karena prosedur baru. Anggota Komisi Hukum dari Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Rommahurmuziy mengatakan prosedur ini lumrah agar pemanggilan anggota DPR tak mengganggu tugasnya.


"Itu agar pemanggilan terhadap pejabat negara sesuai prosedur bukan dalam rangka menghalangi Dewan terkena hukum," kata Rommahurmuziy di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 27 Januari 2015.


Menurut politikus yang biasa dipanggil Romy itu, prosedur tersebut dipakai agar tak ada ajang balas dendam antar institusi yaitu DPR dengan lembaga hukum. "Itu supaya tak ada ruang balas dendam kepentingan pribadi yang disalurkan lewat lembaga. Misal tak suka dengan anggota Dewan, KPK bisa langsung panggil, atau sebaliknya," kata Romy.


Ia optimistis prosedur tersebut tak disalahgunakan anggota DPR untuk berlindung dari ancaman hukum. Menurut dia setiap anggota Dewan berkedudukan sama di depan hukum meski memiliki “kekebalan” atau perkecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.


Dalam Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR yang akan disahkan dinyatakan bahwa anggota Dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan. Sesuai catatan Tempo, aturan itu mengacu pada UU No. 17/2014 Pasal 224:


Advertising
Advertising

Pertama, anggota yang mendapat surat pemanggilan dan permintaan keterangan oleh lembaga penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya serta anggota yang diduga melakukan tindak pidana di luar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya, memberitahukan kepada Mahkamah Kehormatan DPR tentang isi pemanggilan.


Kedua, Mahkamah Kehormatan harus memproses dan memberikan putusan terhadap permohonan pemanggilan tersebut dalam jangka waktu 30 hari.


Ketiga, bila Mahkamah Kehormatan tidak memberikan persetujuan tersebut, maka surat pemanggilan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.


Dengan aturan baru, KPK akan lebih sulit menjerat anggota DPR. Selama ini banyak sebagai politikus Senayan yang masuk penjara karena kasus korupsi yang ditangani KPK. Politikus yang sudah terjerat antara lain M. Nazaruddin (Partai Demokrat), Anas Urbaningrum (Demokrat), Emir Moeis (PDIP), Luthfi Hasan Ishaaq (PKS).


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan, hingga April 2014, sudah 74 anggota DPR terlibat kasus korupsi. "Cukup banyak terdakwa yang berasal dari partai politik kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 15 April 2015. (Baca: 74 Anggota DPR Terlibat Korupsi)


PUTRI ADITYOWATI | TIM TEMPO


Berita Lain:


KPK Rontok Giliran Yusuf PPATK Diteror DPR


Komnas HAM: Pemborgolan Bambang KPK Adalah Teror


Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa


Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya