UGM Godok Syarat Khusus Seleksi Bagi Difabel
Editor
Maria Rita Hasugian
Rabu, 28 Januari 2015 02:59 WIB
TEMPO.CO , Yogyakarta:Direktur Akademik Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Peni Wastutiningsih mengatakan kampusnya tetap berencana memberlakukan syarat khusus bagi pendaftar difabel, yang memilih jurusan tertentu, lewat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Pemberlakuan syarat, yang sempat menuai protes banyak aktivis difabel pada tahun lalu itu, tidak dihapus sepenuhnya. "Kami sedang membahasnya dengan UKM Difabel (Unit Kegiatan Mahasiswa Peduli Difabel) UGM," kata Peni seusai sosialisasi SNMPTN ke semua sekolah se-DIY pada Selasa, 26 Januari 2015.
Dia menjelaskan pemberlakuan syarat bagi peserta difabel pendaftar SNMPTN itu akan diterapkan dalam format baru. Perbedaannya dari tahun lalu ialah karena ada penjelasan detail mengenai alasan adanya syarat itu di jurusan-jurusan tertentu. "Ini juga berdasar usulan dari UKM Difabel," kata dia. (Baca:Kaum Difabel Berpotensi Kreatif dan Prestasi )
Peni berharap pemberlakuan format baru seperti ini bisa lebih diterima oleh kalangan difabel. Sebabnya, ada penjelasan yang mendetail mengenai sebab munculnya suatu syarat yang mencegah peserta dengan kategori difabel jenis tertentu mendaftar ke suatu jurusan. "Tidak semua jurusan, hanya beberapa saja yang memberlakukan syarat seperti itu," kata dia.
Contohnya, Peni menambahkan, pendaftar dengan buta warna keseluruhan dianggap akan kesulitan mengikuti bidang studi kimia atau elektro. Hal ini karena kemampuan membedakan warna tertentu menjadi kebutuhan utama di dua bidang studi tersebut. Misalnya, kemampuan membedakan warna kabel di sistem elektronik atau zat kimia di laboratorium. Jurusan lain yang kemungkinan juga memasukkan syarat terkait difabel ialah kedokteran. (Baca:Siswa Difabel dan Marginal Bisa Dapat Beasiswa S-2)
Peni mengatakan pembahasan soal format baru syarat bagi pendaftar difabel ini masih terus berjalan sampai pendaftaran SNMPTN dibuka. "Kami juga baru sekali bertemu UKM Difabel, nanti akan dibahas bersama mereka lagi," kata dia.
Adapun Ketua Admisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Casmini mengatakan kampusnya memperbolehkan semua pendaftar difabel mendaftar lewat SNMPTN dan jenis seleksi lain. Selain itu, kampusnya juga akan menambah satu jalur seleksi baru yang khusus bagi pendaftar difabel. "Namanya Seleksi Reguler Pendaftar Difabel yang waktunya bersamaan dengan ujian mandiri," kata Casmini.
Seleksi khusus itu akan digelar dengan dilengkapi beragam pelayanan yang memudahkan difabel. Menurut Casmini para pendaftar difabel juga akan diberi layanan konsultasi mengenai pemilihan jurusan yang tepat. "Layanan konsultasi itu berisi penjelasan tentang jurusan apa saja yang tepat sesuai kemampuan difabel," kata dia.
Namun, Seleksi jalur khusus difabel di UIN Sunan Kalijaga hanya memberikan jatah 15 kursi mahasiswa baru saja. Alasan Casmini, selama ini setiap tahun biasanya hanya ada 15-30 pendaftar difabel yang memilih sejumlah jurusan di UIN Sunan Kalijaga. "Makanya, tahun ini disediakan 15 kursi lewat jalur khusus ini," kata dia.
Baca juga:
Brigjen Penangkap Bambang 2x Mangkir Diperiksa KPK
Biarkan Mbah Ronggo, Jokowi: Ini Cara Bantu KPK
Bukti Bambang KPK Tak Perintahkan Kesaksian Palsu
Langgar UU KPK, Samad Dilaporkan ke Bareskrim
Syafii Maarif Serukan Muhammadiyah Dukung KPK
<!--more-->
Adapun Direktur Pusat Studi Layanan Difabel (PSLD) UIN Sunan Kalijaga, Rokfah mengingatkan pemberlakuan syarat pencegah pendaftar difabel mengikuti seleksi masuk kampus negeri mudah memunculkan diskriminasi. Selama ini, dia mengamati ada kecenderungan pemberlakuan syarat bagi difabel terjadi tanpa dasar riset ilmiah. "Jadinya gebyah uyah dan membuka pintu diskriminasi," kata dia.
Rokfah berpendapat prinsip paling tepat di masalah ini ialah pihak kampus harus membuka aksesibilitas bagi difabel mulai dari pendaftaran hingga proses studi. Dia mengakui ada masalah rumit di persoalan ini karena sejumlah bidang studi kategori sains membutuhkan kompetensi tertentu. "Cara terbaik, perlakuannya per kasus saja," kata dia. (Baca: Aktivis: Difabel Kesulitan Garap Ujian Masuk Universitas )
Artinya, menurut Rokfah, proses seleksi masuk kampus negeri juga perlu menerapkan mekanisme wawancara hingga layanan konsultasi khusus bagi pendaftar difabel. Tujuannya agar minat studi dan kapasitas kemampuan difabel bisa terdeteksi dengan baik.
Rokfah tidak sepakat dengan pemberlakuan syarat yang mengabaikan proses deteksi kemampuan pendaftar difabel. Deteksi per kasus bisa mencegah tidak adanya alasan ilmiah yang mendasari pemberlakuan larangan bagi difabel jenis tertentu mendaftar di beragam jurusan. "Jadi, jangan sampai seperti menolak membuka pintu sebelum diketok," kata dia.
Pelajaran soal ini, menurut Rokfah, bisa dilihat di perlakuan banyak kampus maju di luar negeri yang menjamim aksesibilitas untuk difabel. Proses pendaftaran bagi peserta difabel biasa berlangsung lebih awal karena ada kebutuhan mengamati kondisi setiap kasus pedaftar difabel.
Selain itu, menurut dia, sudah ada Permendikbud Nomor 46 Tahun 2014 yang menjamin hak difabel untuk mengakses pendidikan tinggi. Menurut Rokfah, semestinya aturan ini mendorong sudah adanya modifikasi di semua jalur seleksi, termasuk SNMPTN atau ujian mandiri, yang membuka akses bagi difabel. "Jadi modifikasinya bukan hanya pada penghapusan syarat yang gebyah uyah tadi saja," kata dia.
Proses seleksi itu juga perlu menyediakan format layanan khusus difabel. Bentuknya bisa mulai dari adanya konsultasi atau wawancara khusus mengenai pilihan studi, pendamping saat ujian, soal yang bisa dimengerti oleh semua difabel pemilik hambatan tertentu hingga waktu pendaftaran dan sebagainya. "Seharusnya semua jenis seleksi masuk kampus negeri saat ini sudah dimodifikasi agar membuka aksesibilitas difabel," kata Rokfah.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Baca juga:
Ekspor Ratusan Lobster dari Bengkulu Digagalkan
Plt Kapolri Tak Tahu Tiga Perwiranya Mangkir
Penunggak Pajak Rp 13,6 Miliar Tak Beritikad Baik
Ruang Tahanan 9 Penunggak Pajak Sudah Siap