KPK vs Polri, Jokowi Bisa Tolak Rekomendasi Tim 9

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 27 Januari 2015 19:42 WIB

Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membentuk tim sembilan atau tim independen guna mencari solusi atas kisruh yang sedang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri. Tim itu nantinya akan membuat sebuah rekomendasi penyelesaian polemik antar lembaga penegak hukum. (Baca: Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak)

Wakil Ketua tim sembilan Jimly Asshiddiqie mengatakan Jokowi bisa melaksanakan atau tidak hasil rekomendasi tim. Jokowi, kata Jimly, memiliki mekanisme sendiri. "Bisa saja usul tim ini tak dilaksanakan karena ada pertimbangan lain yang lebih luas," kata Jimly di Sekretariat Negara, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: 3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri)

Kata Jimly, melalui Keputusan Presiden tim ingin memaksimalkan kegunaan mereka. "Dibuat Keppres itu maksudnya agar rekomendasinya dijalankan presiden," kata dia. Sebagai kepala negara, Jokowi bisa saja tak seratus persen mengikuti rekomendasi tim. "Tapi setidaknya (kami berharap) 90 persen dilakukan." (Baca: Nurul Arifin: Jokowi Direcoki Partai Pendukung)

Rekomendasi tersebut sebagian nantinya akan tim umumkan terbuka kepada publik. Tapi, kata Jimly, ada juga hasil rekomendasi yang dirahasiakan. Semua rekomendasi itu nanti akan tim sampaikan bisa tiap hari maupun di akhir masa kerja. (Baca: Sejak Budi Gunawan Tersangka, KPK Diserang 7 Kali)

Ahad lalu, Presiden Joko Widodo membentuk tim independen guna mencari solusi atas kisruh yang sedang terjadi antara KPK dan Kepolisian. Awalnya, Jokowi mendapuk tujuh orang sebagai tim. Belakangan jumlah mereka bertambah dua, yakni mantan Kapolri Jenderal Sutanto dan Sosiolog Imam B Prasodjo. (Baca: Jokowi Bekerja Sebagai Presiden atau Pelayan Ratu?)

Mereka yang masuk dalam tim adalah mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Oegroseno, Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua KPK Erri Riyana Hardjapamekas, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan, dan mantan Ketua Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif.

MUHAMMAD MUHYIDDIN



Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

6 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

18 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya