Belum Ada Kepres Jokowi, Tim 9 Tak Bisa Bekerja

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 27 Januari 2015 13:20 WIB

Ahli hukum Hikmahanto Juwana. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Tim independen belum bisa bekerja menelusuri fakta di balik perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. Kendala itu muncul lantaran Presiden Joko Widodo belum menerbitkan keputusan pembentukan tim tersebut. "Tanpa payung hukum, kita mau dapat informasi dari mana?" ujar anggota tim, Hikmahanto Juwana, ketika dihubungi, Selasa, 27 Januari 2015.

Hikmahanto menjelaskan tim yang terdiri atas tujuh orang itu mendapat mandat untuk mengumpulkan fakta di balik perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi-Polri. Hasil temuan itu nantinya diserahkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan. "Informasi yang berkembang di publik itu bersifat umum. Tugas kami mendalami itu semua," katanya. (Baca: Tim Independen Bisa Usulkan Kapolri Baru)

Tim independen dibentuk Jokowi buat merespons gesekan KPK-Polri. Perseteruan itu berawal dari penetapan status tersangka terhadap calon Kepala Kepolisian, Budi Gunawan. Sepuluh hari kemudian, Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Polisi juga tengah mengusut laporan kasus terhadap anggota KPK yang lain, seperti Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.

Perkembangan kasus itu memaksa Jokowi membentuk tim tujuh. Mareka terdiri atas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, mantan Wakapolri Oegroseno, guru besar UI Hikmahanto Juwana, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Pangabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, serta pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar dan cendekiawan Syafii Ma'arif. (Baca: Tim Independen Minta Jokowi Terbitkan Kepres)

Menurut Hikmahanto, tim ini memiliki pola kerja yang berbeda dengan tim delapan yang pernah dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat merespons perseteruan KPK-Polri dalam kasus Cicak versus Buaya. "Dulu kami mengundang orang ke suatu tempat. Kalau sekarang kami lebih proaktif. Karena dituntut bekerja lebih cepat, kami harus mengunjungi sumber informasi," katanya.

Karena tugas itu, kata Hikmahanto, tim akan meminta penjelasan langsung dari Kepolisian maupun KPK. Temuan itu diharapkan mampu mencegah praktek kriminalisasi terhadap upaya hukum yang tengah berjalan. "Tugas kami hanya mencari fakta dan memberikan rekomendasi kepada Presiden. Jadi nanti terserah Presiden mau diapakan," ujarnya. (Baca: Begini Isi Pertemuan Tim Independen dengan Jokowi)

RIKY FERDIANTO


Berita terpopuler:
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK Vs Polri
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya