Presiden Joko Widodo (dua kiri depan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (tiga kanan depan), Ketua KPK Abraham Samad (kiri depan), Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan), Jaksa Agung H.M. Prasetyo (dua kanan), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (tiga kiri belakang), Mensesneg Pratikno (tiga kanan belakang), Seskab Andi Widjajanto (kiri belakang) dan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (dua kiri belakang) beri keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jabar, 23 Januari 2014. Jokowi meminta Polri dan KPK untuk memastikan proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Advertising
Advertising
Jokowi: Semakin Banyak Masukan Semakin Baik
Presiden Joko Widodo mengatakan tengah mengkaji payung hukum untuk tim independen. “Keppres-nya ya nanti dilihat,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.
Jokowi menjelaskan, saat ini telah terbentuk Dewan Pertimbangan Presiden. Namun dia masih membutuhkan masukan dari tim independen. “Semakin banyak masukan, semakin baik,” tuturnya.
Presiden Jokowi membentuk tim independen yang beranggotakan tujuh orang. Tim tersebut membantu Jokowi mencari solusi ihwal kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian.
Tim independen terdiri atas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie; mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno; pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar; mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Ma’arif; pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana; serta dua mantan pemimpin KPK, Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean.
Pembentukan tim independen, kata Jokowi, tak menyalahi aturan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berujar, Watimpres juga akan tetap memberikan masukan kepadanya.
Selanjutnya: “Tim Independen Jangan Malah Memperkeruh Suasana”