Kisah Ratna Mutiara, Dibujuk Cabut Kesaksian di MK  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 26 Januari 2015 13:01 WIB

Ratna Mutiara, saksi kunci kasus pelaporan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Foto: Tempo/Rosalina)

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Mutiara, saksi kunci kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, membuka suara soal penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Ratna menceritakan kembali persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu. (Baca: Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK)

Pada pemilihan 2010, kubu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto meraih 55 ribu suara, kalah dari pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang menyabet 67 ribu dukungan. Kubu Ujang kemudian menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Ujang menggandeng Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum dari Widjojanto, Sonhadji, & Associates untuk menghadapi Sugianto di MK.

Ratna adalah 1 dari 68 saksi yang dihadirkan dari Kecamatan Pangkalan Banteng. “Tiap kecamatan ada sekitar 12 saksi. Dari Kecamatan Pangkalan Banteng, ada delapan orang yang jadi saksi, semuanya tokoh masyarakat,” ujar Ratna ketika ditemui di rumahnya, Pangkalan Banteng, Kalimantan Tengah, Sabtu, 24 Januari 2015.

Dalam persidangan, ia menceritakan pengalamannya menyaksikan bagi-bagi uang oleh tim sukses Sugianto-Eko dalam pertemuan warga. Pada akhir persidangan, MK akhirnya memenangkan kubu Ujang-Bambang. (Baca: Kata Ratna Mutiara Soal Vonis Kesaksian Palsu)

Ratna mengaku pernah diminta oleh salah seorang tim sukses Sugianto untuk mencabut kesaksiannya tersebut karena tidak memiliki dasar kuat. Bahkan ia pernah dijanjikan kebutuhan hidupnya akan dicukupi jika mau mencabut laporan dalam sidang di MK itu. Namun Ratna menolak. (Baca: Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK)

“Sehabis kejadian itu, saya dibawa ke Mabes, lalu ke Pondok Bambu, dianggap beri kesaksian palsu karena beralasan saya hanya mendengar,” kata Ratna.

Ia kemudian harus menjalani proses persidangan. Dalam persidangan, ada 23 saksi yang dihadirkan. Namun para saksi membantah adanya bagi-bagi uang oleh kubu Sugianto. Ratna kemudian divonis penjara 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Baca: Apa Saja Instruksi Bambang KPK di Sidang MK? Ini Kata Saksi)

“Kejadiannya memang ada bagi-bagi uang, rata. Satu orang dapat Rp 50 ribu. Teman saya sendiri, yang sama-sama ngajar TPA, satu rumah dapat Rp 600 ribu,” kata Ratna.

Ia menjelaskan sebenarnya tidak hanya dirinya yang dituduh memberi kesaksian palsu. Hanya, kata dia, rata-rata saksi yang semuanya adalah tokoh masyarakat setempat itu disidang di Pangkalan Bun, tidak di Jakarta. (Baca: Saksi Ungkap Peran Bambang KPK di Kasus Pilkada Kotawaringin)

Sugianto melaporkan Bambang Widjojanto dengan tuduhan memerintah saksi, salah satunya Ratna Mutiara, untuk bersaksi palsu. Menurut Sugianto pada Jumat lalu, alasannya melaporkan Bambang adalah mencari keadilan.

ROSALINA




Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Heboh KPK Vs Polri, Jokowi Diminta Carikan Pekerjaan


Advertising
Advertising

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

4 hari lalu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya