Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. 21 April 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mengkritik penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di hadapan putrinya dan membawa serta putri Bambang ke Mabes Polri. "Ini merupakan pelanggaran hak anak," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait kepada Tempo, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Bambang Widjojanto Ditangkap, Denny: Ini Berbahaya)
Jumat pagi, 23 Januari 2015, sekitar pukul 07.30, BW ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat mengantarkan anak keempatnya ke sekolah di daerah Cimanggis, Depok. Saat penangkapan itu, Bambang sedang bersama putrinya di dalam mobil Suzuki Panther B-1559-EFS. Bambang pun digiring ke Mabes Polri bersama putri dan mobilnya.
Arist menjelaskan Komnas Anak sebagai lembaga independen di bidang Promosi dan Perlindungan Anak menilai penangkapan yang dilakukan Polri terhadap Bambang, berlebihan dan tidak profesional. "Penangkapan itu juga mencederai hak anak," ujarnya. (Baca: Soal Bambang, Oegroseno: Kabareskrim Patut Ditabok)
Sebab, kata Arist, penangkapan di hadapan anak Bambang dapat berdampak anak mengalami trauma.
Atas nama hukum, Arist melanjutkan, Komnas Anak menuntut agar Polri meminta maaf atas kejadian tersebut kepada pihak keluarga Bambang. "Secara khusus pada anak Bambang," ujarnya."
Menurut dia, cara penangkapan yang dilakukan Polri tidak elegan karena BW bukan teroris atau bandar narkoba. "BW adalah pejabat negara yang sedang melakukan pemberantasan korupsi," ujar Arist. (Baca: KPK Minta Bambang Widjojanto Dibebaskan Malam Ini)