Salah satu anggota tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana (tengah), beri keterangan kepada wartawan seusai menemui klienya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 23 Januari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnaen, sempat dilarang masuk ke dalam Markas Besar Kepolisian RI. "Saya cuma ingin menengok Bambang," kata dia di depan pagar Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2015.
Zulkarnaen tiba bersama sejumlah anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Roichatul Aswidah dan Nurkholis. Turut hadir juga Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho. Mereka tiba sekita pukul 23.30 WIB. (Baca: Eks Pimpinan KPK Minta Jokowi Tegas Soal Bambang)
Emerson mengatakan, mereka dilarang masuk karena ada perintah dari internal Kepolisian. "Enggak boleh masuk dari dalam," kata Emerson. Namun hanya selang lima menit, rombongan diperbolehkan masuk ke dalam. (Baca: Save KPK, Beredar Petisi #BebaskanBW)
Namun mereka tetap tidak boleh menjenguk Bambang. Setelah itu, Bambang dan rombongan bergerak menuju gedung utama Mabes Polri. "Saya mau minta izin dulu sama Wakapolri Badrodin Haiti," ujar Zulkarnaen.
Usai dari sana, Zulkarnaen menuju gedung Bareskrim. Di luar gedung, Kepolisian meningkatkan keamanan. Belasan personel ditempatkan di depan pintu masuk. Sisanya puluhan anggota Brigade Mobil bersiaga di dekat halaman parkir gedung utama Mabes Polri.
Bambang ditangkap setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB oleh tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri. Bambang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh sejumlah orang memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.