Bambang Ditangkap, Keputusan KPK Tetap Sah

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 23 Januari 2015 20:21 WIB

Sejumlah elemen penggiat anti korupsi melakukan aksi damai dukungan terhadap KPK di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 23 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal tiga orang. Jumlah pimpinan KPK berkurang setelah Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 23 Januari 2015.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan keputusan di KPK merupakan kolektif kolegial atau secara bersama-sama. (Baca: Warga RI di Australia Tuntut Jokowi Bela KPK)

"Penafsiran teoritik kolektif kolegial simple majority, kalau total ada lima pimpinan, 3 orang saja masih bisa jalan," ujar Zainal di gedung KPK, Jumat, 23 Januari 2015. Bahkan, kata Zainal, bila hanya ada satu pimpinan saja KPK tetap masih bisa jalan.

Zainal merujuk pada Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang KPK bahwa pimpinan bila ada conflict of interest dalam menangani suatu perkara maka tidak bisa memberi suara. Karena itu, bila empat pimpinan yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara, akan menarik diri dalam pengambilan keputusan. Sehingga satu pimpinan saja sudah sah dalam pengambilan keputusan. (Baca: Eks Pimpinan KPK: Ini Dilemahkan Seperti Dulu)

Kendati demikian, Zainal menyarankan untuk mengambil tindakan-tindakan agar tidak dipermasalahkan di kemudian hari. Zainal meminta Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera memilih calon pimpinan KPK, antara Busyro Muqoddas atau Robby Arya Brata. "DPR pilih dong, biar ada empat pimpinannya," kata Zainal.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengatakan pimpinan KPK tetap bisa jalan meski hanya tiga orang. (Baca:Save KPK, Komnas HAM Selidiki Penangkapan Bambang)

Dalam undang-undang KPK, ujar Ade, keputusan yang diambil adalah kolektif kolegial sehingga melibatkan berbagai pihak seperti Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, dan pihak-pihak lainnya. "Tidak ada yang dipermasalahkan. Tiga pimpinan saja sudah sah."

Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok tadi pagi. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.

Penangkapan Bambang ini terjadi sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler:
BW Ditangkap, Jokowi Bicara Pertumbuhan Ekonomi
#SaveKPK dan #SayaKPK Dikibarkan di Gedung KPK,
Pemkot Bogor Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Taman
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

22 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya