Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. 21 April 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana, turut memberi masukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal penetapan tersangka Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ganjar mengatakan kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang disangkakan kepada Bambang bisa hangus. (Baca: Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi)
"Ini kasus musti hangus sendiri. Batal demi hukum. Semua prosesnya nggak sah kok," ujar Ganjar di gedung KPK, Jumat, 23 Januari 2015. Menurut dia, secara hukum pidana kasus ini lemah.
Dia pun menganalogikan sangkaan untuk Bambang oleh Bareskrim Mabes Polri ini seperti dokter yang malpraktek. Ganjar sudah berupaya mengontak Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk menjelaskan kelemahan penangkapan Bambang. (Baca: Media Asing Soroti Penangkapan Bambang Widjojanto)
"Saya yakin dan saya bisa jelasin dengan amat terang-benderang malaprakteknya di mana. Tapi nanti, supaya institusi Polri tidak malu," ujarnya.
Dia khawatir jika membuka malpraktek yang dilakukan kepolisian ke publik akan memalukan korps Tri Brata itu. "Kan polisi ini jagoannya penyidikan katanya," kata Ganjar. Dia mensinyalir penetapan tersangka ini sebagai upaya pelemahan terhadap KPK. (Baca: Media Asing Soroti Penangkapan Bambang Widjojanto)
Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok tadi pagi. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan Bambang ini sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (Baca: Kasus Bambang, ICW: Jokowi Harus Selamatkan KPK)