Jokowi Tolak Grasi Terpidana Anggota Bali Nine, Andrew Chan

Reporter

Kamis, 22 Januari 2015 18:13 WIB

Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kiri) sebelum sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Denpasar - Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan. Surat penolakan itu telah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 22 Januari 2015.

“Surat keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 10 Tahun 2015 baru saja diterima siang ini,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi. Setelah menerima surat penolakan grasi, Pengadilan Negeri Denpasar akan segera mengirim salinan surat tersebut kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dan terpidana mati. (Baca juga: Abbott Bujuk Jokowi Batalkan Eksekusi Bali Nine.)

Sebelumnya, Jokowi menolak permohonan grasi Myuran Sukumaran. Dengan demikian, dua terpidana mati asal Australia dalam kasus narkoba sama-sama ditolak grasinya.

Pengacara keduanya, Todung Mulya Lubis, berencana mengajukan peninjauan kembali. Todung sedang menyiapkan bahan-bahannya. Kamis siang tadi, Todung bertemu dengan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di LP Krobokan.

Todung membantah bahwa upayanya itu untuk menunda eksekusi. Todung menegaskan, upaya yang dia lakukan adalah untuk memperjuangkan keadilan. Upaya itu pun dimungkinkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Todung, selama 10 tahun menjalani masa hukuman, perilaku kedua terpidana sudah menunjukkan perubahan dibanding saat ditangkap pada April 2005 karena terlibat upaya penyelundupan narkoba.

Kasus itu terjadi pada 17 April 2005. Para pelakunya dijuluki Bali Nine, karena melibatkan sembilan warga Australia yang upaya penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menuju Australia. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang didakwa sebagai gembong komplotan ini, tujuh nama lain adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Empat dari sembilan orang tersebut, yakni Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence, ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Adapun Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat. Namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang.

Empat orang lain, yakni Nguyen, Sukumaran, Chen, dan Norman, ditangkap di Hotel Melasti, Kuta, karena menyimpan heroin seberat 350 gram dan barang-barang lain yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan itu.

ROFIQI HASAN




Berita lain:
Putra Deddy Mizwar Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
WhatsApp di Komputer, Begini Cara Install-nya
Bocoran VCR: Alarm AirAsia Menjerit Sebelum Jatuh







Advertising
Advertising

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

1 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

7 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

15 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

19 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

36 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

44 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya