(dari kiri) Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas saat memberi keterangan pers usai pemasangan spanduk raksasa bertuliskan "Berani Jujur Hebat" di gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/11). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas, mengatakan pengambilan keputusan di KPK tidak hanya dilakukan oleh satu pimpinan. "Pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif-kolegial," ujar Erry di Cikini, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: PDIP: Samad Pernah Lobi Jadi Cawapres Jokowi.)
Menurut Erry, penetapan tersangka oleh KPK, termasuk dalam kasus yang menjerat, calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dilakukan melalui proses penyelidikan dari bawah ke atas. "Ada gelar perkara dan sebagainya," kata Erry. "Berdasarkan pengalaman saya, mestinya penetapan itu sudah matang." (Baca: PDIP Benarkan Abraham Samad Ingin Dampingi Jokowi.)
Jika nantinya Ketua KPK Abraham Samad dinilai melanggar kode etik, tutur Erry, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka juga tidak bisa dibatalkan lantaran keputusannya dibuat secara kolektif-kolegial. "Penetapan tidak akan gagal, walaupun, misalnya, Abraham Samad harus mundur."
Dalam jumpa pers hari ini, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Abraham berupaya menggalang dukungan untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Joko Widodo pada Mei lalu.
Menurut Hasto, upaya ini merupakan pelanggaran etika oleh Samad, yang masih menjabat Ketua KPK. Gagalnya Samad menjadi pendamping Jokowi juga dianggap berefek pada penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
26 Maret 2022
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.