Soal Budi Gunawan, Denny Indrayana Uji UU Polisi  

Reporter

Kamis, 22 Januari 2015 13:32 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana akan mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gugatan dilakukan bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Berkas gugatan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Budi Gunawan Buat Sejarah jika Gugat KPK ke PTUN)

Denny menjelaskan, yang menjadi pokok gugatan adalah Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam pasal itu disebutkan ‘Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat’.

Menurut Denny, pasal tersebut membuat presiden tidak independen dan kehilangan hak prerogatifnya. "Kami menginginkan frasa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dihapus," kata Denny saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Pengacara Budi Gunawan: Orang KPK Bukan Malaikat)

Denny juga mengatakan, hak prerogatif presiden juga tidak ada manfaatnya dalam urusan pengangkatan Panglina TNI, Duta Besar, karena ada undang-undang yang membatasinya. Demikian pula Undang-Undang tentang Kementerian Negara, membatasi hak prerogatif presiden dalam memilih pembantunya yang akan duduk di kabinet. (Baca: Budi Gunawan Vs KPK, Jokowi Diminta Turun Tangan)

Kalau dibiarkan, kata Denny, maka Presiden Republik Indonesia tidak lagi memilik hak prerogatif, yang seharusnya dimiliki oleh kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial "Ini kesalahan sistem yang mendasar," ujarnya. Denny mengaku menempuh jalur MK karena tak ingin konflik antara Komisi Pemberatasan Korupsi dengan kepolisian terus berkembang.

Belakangan ini kedua lembaga penegak hukum itu berseteru gara-gara KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Keputusan KPK itu dikeluarkan beberapa hari setelah Presiden Jokowi menetapkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sebagai calon tunggal Kapolri. Bahkan sehari sebelum Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Perseteruan semakin keras karena Mabes Polri mendukung langkah hukum yang dilakukan Budi Gunawan, seperti memperkarakan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara, mempraperadilankan pimpunan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melaporkan pimpinan KPK kepada Bareskrim Mabe Polri dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik Budi Gunawan, hingga melaporkannya kepada Kejaksaan Agung.

Masalah hukum itu menjadi semakin panas karena ditarik ke ranah politik. Sejumlah anggota DPR mempersoalkan pengangkatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana tugas Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. DPR merasa dilangkahi karena tidak diajak berbicara. Bahkan DPR mengancam akan menggunakan hal interpelasi jika Jokowi tidak segera melantik Budi Gunawan, karena Rapat Paripurna DPR sudah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri, sesuai surat Jokowi. (Baca juga: Serang KPK, Budi Gunawan Menyoal Jumlah Pimpinan)

MUHAMAD RIZKI

Topik terhangat:

Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia

Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR

Berita terkait

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

4 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

4 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

5 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

6 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

10 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya