Kuasa Hukum Komjen POL Drs. Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengajukan gugatan praperadilan di Kejaksaan Agung, 21 Januari 2015. Razman akan melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pasal 421 KUHP jo UU Tindak Pidana Korupsi. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman, menyatakan kliennya tidak berambisi menjadi Kepala Kepolisian RI. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu adalah calon tunggal Kapolri. "Saya ditunjuk Presiden," kata Budi Gunawan seperti ditirukan Razman, kepada Tempo, Rabu, 21 Januari 2015. (Baca: Serang KPK, BudiGunawan Menyoal Jumlah Pimpinan.)
Karena menganut prinsip Tri Brata, Razman menambahkan, Budi Gunawan menerima perintah Presiden Joko Widodo. Apalagi, Presiden adalah panglima tertinggi di kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia. "Jadi harus ikut arahan," ujar dia.
Budi Gunawan menjadi calon tunggal pengganti Jenderal Sutarman, yang diberhentikan Jumat pekan lalu. Namun pelantikan Budi Gunawan ditunda karena Jokowi menunggu proses hukum yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu. (Baca: KPK Mulai Sita Dokumen BudiGunawan.)
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap, Selasa pekan lalu. Lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1983 itu pun mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: BudiGunawan Adukan KPK ke Kejaksaan, Ada 3 Alasan.)