Pegawai KPU Madiun Otaki Pencurian Kotak Suara
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Rabu, 21 Januari 2015 20:40 WIB
TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor Madiun Kota membekuk Sofian, 31 tahun, pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun. Pria yang beralamat di Dusun Setemon, Desa/Kecamatan Kebonsari, ini diduga menjadi otak pencurian ratusan kotak suara Pemilihan Presiden 2009.
Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Farman mengatakan kotak suara berbahan aluminium yang dicuri berjumlah 77. Selain itu, 330 batang aluminium yang digunakan sebagai tiang penyangga kotak suara juga diembat pelaku.
"Barang-barang itu dicuri dari gudang kantor KPU Kabupaten Madiun lama di wilayah Kecamatan Taman," kata Farman, Rabu, 21 Januari 2015. (Baca berita lainnya: Ribuan Kotak Suara Raib, 3 Pegawai KPU Diperiksa.)
Menurut dia, pencurian berlangsung pada Senin petang, 19 Januari 2015. Dalam aksi itu, Sofian berperan sebagai inisiator. Ia membuka pintu gerbang dan gudang Sekretariat KPU dengan kunci palsu. Adapun orang yang memindahkan kotak suara dan tiang penyangga ke mobil pikap berpelat nomor AE-8110-B adalah Rudy Candra, pengusaha barang rongsokan, serta Sumardi, pegawainya. Rudi dan Sumardi datang ke Sekretariat KPU setelah menerima telepon dari Sofian.
Dari Sekretariat KPU, kotak suara itu diangkut Rudy ke rumah Hasan, pengusaha barang rongsokan lain di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun. Kotak suara berbahan aluminium itu ditawarkan Rudy kepada Hasan dengan harga Rp 1.600 per kilogram.
"Dalam perkara ini kami baru menetapkan satu tersangka, yaitu Sfn (Sofian)," ujar Farman. Adapun tiga orang lain yang juga terlibat masih diinterogasi penyidik. "Pengusaha barang rongsokan belum bisa dinyatakan sebagai penadah karena belum jadi membeli," katanya. (Baca pula: 9.000 Kotak Suara KPU Jaksel Dicuri.)
Penyidik menjerat Sofian dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil ini diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mobil pikap, kotak suara, tiang penyangga kotak suara, dan satu mata kunci palsu," ujar Farman.
Sofian sendiri mengatakan pengambilan kotak suara dan tiang penyangga itu dia lakukan tanpa berkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Madiun. Ia mengira barang-barang tersebut sudah tidak terpakai lantaran kotak suara lain sudah dipindahkan ke Sekretariat KPU baru di Kecamatan Madiun Kota. "Saya menelepon Rudy dan menawarkan kotak suara dengan harga Rp 1.500 per kilogram," kata Sofian.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Berita Terpopuler:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
KPK Jawab 'Serangan' Istana Soal Budi Gunawan
Ini Surat Dewan Gereja Dunia untuk Bima Arya
Ada Pengkhianat di Kepolisian, Ini Kata Wakapolri
Polisi Serang Balik KPK Picu Cicak Vs Buaya Bab 2
Sutarman: Banyak Pelanggaran di Internal Polri