Pegawai KPU Madiun Otaki Pencurian Kotak Suara  

Reporter

Rabu, 21 Januari 2015 20:40 WIB

Ilustrasi pembukaan kotak suara. ANTARA/M Rusman

TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor Madiun Kota membekuk Sofian, 31 tahun, pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun. Pria yang beralamat di Dusun Setemon, Desa/Kecamatan Kebonsari, ini diduga menjadi otak pencurian ratusan kotak suara Pemilihan Presiden 2009.

Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Farman mengatakan kotak suara berbahan aluminium yang dicuri berjumlah 77. Selain itu, 330 batang aluminium yang digunakan sebagai tiang penyangga kotak suara juga diembat pelaku.

"Barang-barang itu dicuri dari gudang kantor KPU Kabupaten Madiun lama di wilayah Kecamatan Taman," kata Farman, Rabu, 21 Januari 2015. (Baca berita lainnya: Ribuan Kotak Suara Raib, 3 Pegawai KPU Diperiksa.)

Menurut dia, pencurian berlangsung pada Senin petang, 19 Januari 2015. Dalam aksi itu, Sofian berperan sebagai inisiator. Ia membuka pintu gerbang dan gudang Sekretariat KPU dengan kunci palsu. Adapun orang yang memindahkan kotak suara dan tiang penyangga ke mobil pikap berpelat nomor AE-8110-B adalah Rudy Candra, pengusaha barang rongsokan, serta Sumardi, pegawainya. Rudi dan Sumardi datang ke Sekretariat KPU setelah menerima telepon dari Sofian.

Dari Sekretariat KPU, kotak suara itu diangkut Rudy ke rumah Hasan, pengusaha barang rongsokan lain di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun. Kotak suara berbahan aluminium itu ditawarkan Rudy kepada Hasan dengan harga Rp 1.600 per kilogram.

"Dalam perkara ini kami baru menetapkan satu tersangka, yaitu Sfn (Sofian)," ujar Farman. Adapun tiga orang lain yang juga terlibat masih diinterogasi penyidik. "Pengusaha barang rongsokan belum bisa dinyatakan sebagai penadah karena belum jadi membeli," katanya. (Baca pula: 9.000 Kotak Suara KPU Jaksel Dicuri.)

Penyidik menjerat Sofian dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil ini diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mobil pikap, kotak suara, tiang penyangga kotak suara, dan satu mata kunci palsu," ujar Farman.

Sofian sendiri mengatakan pengambilan kotak suara dan tiang penyangga itu dia lakukan tanpa berkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Madiun. Ia mengira barang-barang tersebut sudah tidak terpakai lantaran kotak suara lain sudah dipindahkan ke Sekretariat KPU baru di Kecamatan Madiun Kota. "Saya menelepon Rudy dan menawarkan kotak suara dengan harga Rp 1.500 per kilogram," kata Sofian.




NOFIKA DIAN NUGROHO




Berita Terpopuler:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
KPK Jawab 'Serangan' Istana Soal Budi Gunawan
Ini Surat Dewan Gereja Dunia untuk Bima Arya
Ada Pengkhianat di Kepolisian, Ini Kata Wakapolri
Polisi Serang Balik KPK Picu Cicak Vs Buaya Bab 2
Sutarman: Banyak Pelanggaran di Internal Polri

Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

1 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

1 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

4 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

12 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

12 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

13 hari lalu

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca Selengkapnya

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

13 hari lalu

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

17 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

17 hari lalu

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.

Baca Selengkapnya