Airin Rachmi Diani (kedua dari kiri) dan Benyamin Davnie (kedua dari kanan). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Benyamin diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan. (Baca: Kasus Alat Kesehatan, KPK Panggil Bawahan Airin.)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Rabu, 21 Januari 2015. DP adalah Dadang Prijatna, orang kepercayaan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Chaeri Wardhana alias Wawan. Kamis pekan lalu, penyidik KPK sudah memeriksa Airin. (Baca: Jawara, Airin, dan Pengadaan Alat Kesehatan.)
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus alkes di Kota Tangerang Selatan. Mereka adalah Dadang selaku Direktur PT Mikindo Adiguna Perkasa. Dia dijadikan tersangka kasus tersebut bersama Wawan dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu, Mamak Jamak Sari.
PT Mikindo Adiguna Perkasa merupakan anak perusahaan PT Bali Pasific Pragama milik Wawan. Diduga, PT Mikindo menggelembungkan anggaran dalam pengadaan proyek tersebut.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus korupsi alkes di Tangerang Selatan pada 11 November 2013. Adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah itu diduga menggelapkan dana proyek senilai Rp 23 miliar.
Wawan divonis 5 tahun penjara atas kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Bersama Atut, dia juga diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. Wawan pun dijerat dengan pasal pencucian uang. (Baca juga: KPK Bidik Pencucian Uang Atut.)