TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan setuju dengan pelaksanaan hukuman mati kepada para pengedar dan bandar narkoba. Karena itu dia mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan grasi untuk terpidana mati kasus narkoba. "Saya setuju dengan ketegasan tersebut demi menyelamatkan anak bangsa ke depan," kata Aher-sapaan Ahmad Heryawan-di Bandung, Senin, 19 Januari 2015.
Aher mengatakan pelaksanaan hukuman mati bagi pengedar narkoba dibutuhkan sebagai terapi kejut. "Kita menghargai komitmen Pak Presiden Jokowi untuk menjaga anak bangsa ini dari bahaya narkoba. Kita apresiasi ketegasan beliau terhadap para pengedar, cukong narkoba," kata Aher. (Baca: Jokowi: Tak Ada Ampun buat Terpidana Mati Narkoba.)
Namun untuk pengguna narkoba, kata Aher, hukuman yang diberikan seharusnya bukan penjara. Sebab penguna narkoba ini bisa dikategorikan sebagai korban. "Tentu beda dong perlakuan untuk pencari mangsa dengan mangsanya, korban dengan bandar dan pengedarnya," kata dia.
Aher mengatakan korban narkoba membutuhkan pendekatan berbeda agar mereka tidak lagi tergantung pada benda haram itu. Karena itu penanganan terhadap korban harus lemah lembut supaya mereka tidak lagi tergantung pada barang terlarang itu.
Aher berharap hukuman mati ini efektif menjadi terapi kejut bagi pengedar narkoba yang mayoritas berasal dari luar negeri. "Ternyata bukan hanya Malaysia saja yang galak, Indonesia juga galak, akhirnya ada shock-theraphy dan ada efek jera bagi bandar luar negeri yang terus mengirimkan narkoba ke Indonesia," kata Aher. (Baca: 6 Terpidana Dieksekusi Mati Ahad Dinihari.)
AHMAD FIKRI
Berita lain:
Harga BBM Turun, Organda Tawarkan Empat Opsi
Ahok Bongkar Dana Siluman, Fitra: Itu 'Bisikan'
Hendak Tawuran, Tiga Orang di Depok Ditangkap
Berita terkait
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
3 hari lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaNegara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
5 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaPolisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
11 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati
11 hari lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Baca Selengkapnya5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
13 hari lalu
Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
19 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
22 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
23 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
24 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati
40 hari lalu
Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.
Baca Selengkapnya