MA Desak Jokowi Terbitkan Perpres Rekrutmen Hakim  

Reporter

Senin, 19 Januari 2015 14:21 WIB

Komisaris Jenderal (Komjen) Suyitno Landung, terdakwa kasus suap dalam penyidikan Letter of Credit (L/C) Fiktif Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2006. TEMPO/ Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden ihwal rekrutmen hakim pengadilan negeri. Mahkamah Agung, kata Ridwan, hingga saat ini terkendala dalam penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama lantaran kurangnya hakim. (Baca: KY Desak Jokowi Bikin Perpres Rekrutmen Hakim.)

"Sudah lima tahun belum ada rekrutmen, kami sangat kesulitan menangapi keluhan para hakim di tingkat pertama dalam menyelesaikan perkara," ujar Ridwan, Senin, 19 Januari 2015. "Kami meminta pemerintah mempedulikan dan melihat krisis hakim ini dengan segera menerbitkan peraturan rekrutmen." (Baca: Jumlah Hakim Pajak Terlalu Sedikit.)

Ridwan menjelaskan, setiap tahunnya, Mahkamah mendapat kucuran dana sebesar Rp 2 miliar dari pemerintah. Dana itu, tutur dia, untuk membiayai pendidikan hakim. "Tapi, karena sudah lima tahun tidak ada rekrutmen akibat tidak ada peraturan yang mengatur tentang rekrutmen hakim, jadi terpaksa kami harus mengembalikan uang itu ke negara," ujarnya.

Menurut dia, kebutuhan hakim saat ini sangat mendesak. Apalagi semenjak digalakkannya peradilan perikanan oleh Presiden Joko Widodo untuk mempercepat proses hukum para pelaku pidana di laut, seperti pencurian ikan, lewat peradilan khusus maritim. "Jika pemerintah ingin meningkatkan kualitas peradilan maritim, salah satunya, ya, dengan segera menerbitkan peraturan itu, agar jumlah hakim bertambah" ujarnya.

Sejak hakim sebagai penyelenggara kekuasaan yudikatif dikategorikan sebagai pejabat negara dan bukan lagi sebagai pegawai negeri sipil, Ridwan mengakui bahwa proses rekrutmen hakim sangat sulit. "Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya selain peraturan yang diterbitkan dari Presiden saat ini," tuturnya.

Jadi, kata dia, mekanisme rekrutmen hakim baru tak lagi melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Perlu peraturan khusus yang berbeda dengan mekanisme sebelumnya.

REZA ADITYA





Berita Terpopuler:
Pencopotan Suhardi Itu Perintah Terakhir Sutarman
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya