TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan Presiden Joko Widodo harus membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
Menurut Denny, Jokowi melakukan kesalahan kalau hanya menunda proses pelantikan. "Pilihan menunda itu salah dan tidak lebih baik ketimbang membatalkan," ujar Denny saat dihubungi Tempo, Ahad, 18 Januari 2015. "Setelah membatalkan, Jokowi harus mengulang seluruh proses pemilihan Kapolri." (Baca: PDIP Minta Nama Baru Calon Kapolri.)
Menurut Denny, Jokowi masih punya kesempatan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam pemilihan Kapolri. "Di waktu yang ada ini, lakukan lagi pemilihan dan jangan hanya libatkan Komisi Kepolisian Nasional," tuturnya. "Setelah disaring, diajukan lagi ke Dewan Perwakilan Rakyat. Saya rasa tak ada pilihan yang lebih baik lagi." (Baca: Saran: Jokowi Lantik Lalu Nonaktifkan Budi Gunawan.)
Penunjukan Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri juga dinilai salah. Menurut Denny, kebijakan Jokowi mengangkat Badrodin itu melanggar undang-undang. UU mengatur tindakan presiden yang bisa memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri jika dalam keadaan mendesak, asal kemudian ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: Jokowi Tak Lantik Budi, DPR Ancam Interpelasi.)
"Kapolri Sutarman diberhentikan tanpa alasan mendesak, kemudian plt diangkat tanpa persetujuan DPR itu sudah melanggar UU," ujar guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Kebijakan Jokowi ini muncul setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK.
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
26 Maret 2022
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.