Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 18 Januari 2015 20:16 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Joko Widodo menyalahi prosedur dalam memberhentikan Kepala Polri Jenderal Sutarman yang kemudian digantikan oleh Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas. Yusril menuturkan Jokowi menyalahi aturan di dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian.

Menurut Yusril yang saat itu ikut menyusun Undang-Undang tersebut untuk memberhentikan Kepala Polri harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. "Pemberhentian dan pengangkatan harus satu paket yang disetujui dewan," katanya saat dihubungi pada Ahad, 18 Januari 2015. Jokowi, kata dia, harus menyertakan alasan pemberhentian dan pengangkatan. (Baca:Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK)

Sutarman diberhentikan oleh Jokowi tanpa persetujuan dewan. Nama yang diajukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pengganti Sutarman adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun, Budi terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi hanya menyodorkan nama Budi kepada dewan sebagai pengganti Sutarman. Pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, mayoritas fraksi, kecuali Partai Demokrat, menyetujui calon tunggal tersebut. Namun, Jokowi memilih menunda pelantikan Budi dengan alasan menunggu proses hukum di KPK. (Baca: Tokoh Lintas Agama Dukung KPK Sebut Pejabat Korup)

Kapolri, kata Yusril, bisa diberhentikan paksa oleh presiden tanpa persetujuan dewan dalam kondisi mendesak. Ia mengatakan kondisi mendesak yang dimaksud seperti dalam penjelasan Pasal 11 Undang-Undang tersebut, adalah melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan negara. Tetapi Jokowi juga harus tetap menjelaskan alasan mendesaknya mencopot Sutarman.

Dia berharap pemerintah mau menjalankan aturan Undang-Undang. "Pemberhentian Sutarman dan mengangkat pelaksana tugas adalah keliru dari sudut pandang undang-undang," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut.

SYAILENDRA

Baca berita lainnya:
Jika Budi Gunawan Batal Dilantik, Jokowi Pilih 8 Calon Ini
Pakaian Putih, Terpidana Bertanda Tembak di Dada

'Jokowi Jadi Presiden karena Mega, Itu Tak Gratis'

Romo Benny: Ada Hukuman Lebih Menyakitkan dari Mati

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

4 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

14 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

14 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

16 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

20 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

21 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya