Pelaksana Tugas, Badrodin Haiti Haram Lakukan Ini

Reporter

Sabtu, 17 Januari 2015 09:45 WIB

Plt Kapolri, Badrodin Haiti. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo Jumat malam, 16 Januari 2015 telah mengumumkan pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kepala Kepolisian RI dan menunjuk Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. Badrodin, menurut Jokowi, akan mengisi jabatan Kapolri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan penyidikan terhadap Budi Gunawan yang sudah diplot sebagai calon tunggal Kapolri. (Mabes Polri: Badrodin Haiti 'De Facto' Plt Kapolri)

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Syafriadi Cut Ali, sebagai pelaksana tugas Kapolri, Badrodin tak bisa melaksanakan semua tugas dan wewenang Kapolri. “Pelaksana tugas tak bisa melaksanakan tugas dan wewenang yang sifatnya strategis,” ujar Syafriadi kepada Tempo Sabtu, 17 Januari 2015. (Jokowi Siapkan Keppres buat Budi Gunawan)

Menurut Badrodin kebijakan strategis yang dimaksud, salah satunya berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk pembangunan sejumlah proyek. Sebagai pelaksana tugas, Badrodin juga tak bisa meresmikan proyek baru. “Bila mendesak, dia harus minta persetujuan Presiden dan Kompolnas.”

Syafriadi menambahkan, Badrodin juga tak boleh menandatangani kerjasama yang berimplikasi dengan peraturan perundangan lain. Apalagi kerjasama itu berkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaga negara lain. Karena itu selama menjabat pelaksana tugas, Badrodin harus lebih fokus membenahi internal Kepolisian.

Presiden Joko Widodo, Jumat malam, 16 januari 2015, mengumumkan penundaan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jokowi juga memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman, lantas menunjuk Badrodin sebagai pelaksana tugas Kapolri.(Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar)

Pelantikan Budi Gunawan ditunda lantaran dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemilikan rekening gendut oleh KPK. Menurut versi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, nilai rekening Budi dan anaknya, Herviano Widyatama, pada 2005-2006 sebesar Rp 54 miliar.

IRA GUSLINA SUFA

Berita Terpopuler:
Kabar Kabareskrim Dicopot, Menteri Tedjo Tak Tahu
Kabar Suhardi Dicopot, Begini Suasana Bareskrim
Ketemu Budi Gunawan di Istana, Sutarman Bungkam
Cuit SBY: Selamatkan Negara, Presiden, dan Polri
Kalah Perang, Bos ISIS Perintah Eksekusi 56 Anggota Milisi

Berita terkait

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

6 jam lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

9 jam lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

10 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

13 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

2 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

2 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

2 hari lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya