Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot

Reporter

Selasa, 13 Januari 2015 21:56 WIB

Kedekatan Presiden Jokowi, Megawati, dan calon Kepala Polisi RI, Budi Gunawan. (Infografis: Unay Sunardi)

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang menjadi calon tunggal Kapolri, sebagai tersangka kasus rekening gendut. "Komjen BG tersangka kasus korupsi saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier (Polri)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa siang , 13 Januari 2015. (Baca: Akhirnya Budi Gunawan Tersangka)

Pengumuman itu membuat Presiden Joko Widodo kaget. “Beliau kaget. Tentu saja ini harus direspon karena KPK sudah menetapkan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Praktino di Istana Negara, Selasa sore. Presiden juga akan menggelar rapat mendadak. (Baca: Jokowi Bahas Kasus Budi Gunawan)

Rapat akan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Menteri Sekretaris Negara, dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Tedjo Edhy Purdijatno. "Kami sedang menunggu Kompolnas," kata Pratikno. Pratikno menyatakan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan mengambil keputusan setelah menerima rekomendasi dari Kompolnas.

Andi Widjajanto menyatakan Jokowi akan menyampaikan langsung keputusannya ihwal calon Kapolri. Sebab, hal ini menyangkut isu strategis yang melibatkan institusi kepolisian dan persepsi masyarakat. "Sesegera mungkin," kata Andi.

Kesibukan juga terjadi di rumah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sejak pukul 17.37 WIB. Para pemimpin partai politik penyokong Presiden Jokowi tampak berdatangan.

Menggunakan sebuah mobil Toyota Land Cruiser warna hitam bernomor polisi B 1 PKP, mobil tersebut tiba mengantarkan Sutiyoso Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. (Baca: Pilihan Jokowi Cita Rasa Megawati)

Kemudian, sebuah mobil Land Rover hitam bernomor polisi B 2179 RFS tiba sekitar 18.44 WIB. Mobil ini diketahui membawa Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat.

Selang satu menit, sebuah kendaraan Land Cruiser hitam bernomor polisi B 1988 PJE datang dan memasuki halaman rumah Megawati Soekarnoputri. Berdasarkan pantauan Tempo, mobil ketiga ini diketahui membawa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy. Ia datang sekitar pukul 18.45 WIB. (Baca: Tiga Ketua Partai Datangi Rumah Megawati)

Belum diketahui apa agenda kedatangan tiga petinggi partai Koalisi Indonesia Hebat tersebut. Sedangkan sekitar pukul 18.50 WIB Sutiyoso keluar bersama Azrul Azwar, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.

"Saya belum ketemu Mbak Mega," kata Sutiyoso. "Saya cuma mau makan, nanti balik lagi kok." Ia enggan menjelaskan alasan kedatangannya bersama beberapa petinggi partai lainnya.



LINDA | MAYA NAWANGWULAN



Berita Lain:
Kapolri Belum Nonaktifkan Budi Gunawan
PDIP Tetap Dukung Budi Gunawan Jadi Kapolri

Nasib Budi Gunawan di DPR Kini Tergantung Jokowi
Jadi Tersangka, DPR Bisa Tolak Budi Gunawan
Budi Gunawan Tersangka, Netizen: Rakyat Senang

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

47 detik lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

26 menit lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

40 menit lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

3 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

11 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

12 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

12 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

12 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya