Kemarin Budi Gunawan Tersangka, Kenapa KPK Baru Umumkan?
Reporter
Editor
Selasa, 13 Januari 2015 15:42 WIB
Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menetapkan seorang petinggi Kepolisian RI berinisial BG sebagai tersangka korupsi. Status tersangka ini, menurut Abraham, telah ditetapkan pada Senin, 12 Januari 2015.
Namun KPK baru mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Kenapa? "KPK berusaha membuka komunikasi bertemu Presiden, tapi belum dikasih waktu," kata Abraham di kantornya, Selasa, 13 Januari 2015. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya)
Menurut Abraham, KPK telah mencoba mengontak Presiden Jokowi untuk menyampaikan hasil gelar perkara kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada Senin, 12 Januari 2015. Menurut dia, kontak yang dilakukan setelah ekspose hingga siang ini bertujuan menyampaikan status baru Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Status Tersangka Budi Gunawan Diketok Senin Malam)
Budi Gunawan saat ini menjadi satu-satunya kandidat Kapolri yang dipilih Jokowi untuk dimintakan persetujuan ke DPR. Abraham menjelaskan, proses penyelidikan terhadap Budi Gunawan sudah dilakukan sejak Juli 2014. (Baca: DPR Datangi Rumah Budi Gunawan, Ada Apa?)
Budi Gunawan dijerat dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Berdasarkan jerat pasal itu, Budi Gunawan diduga menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kewenangannya saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. (Baca: Cara Ampuh DPR Tolak Budi Gunawan)
Dengan sangkaan itu, Budi Gunawan terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Baca juga: Seperti Apa Peta Dukungan Budi Gunawan di DPR?)
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
2 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.