Ingin Jadi Wanita, Pria Ini ke Pengadilan  

Reporter

Selasa, 13 Januari 2015 11:09 WIB

Sejumlah Waria anggota Forum LGBTIQ Indonesia melakukan aksi "Satu Lilin Satu Sahabat" di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta (20/11). Mereka meminta pemerintah mengakui keberadaan kelompok transgender. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Makassar - Ramli J. Alfian, 33 tahun, warga Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengajukan permohonan status pergantian jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan di Pengadilan Negeri Makassar.

Pada sidang perdana pagi tadi, 13 Januari, alasan Ramli meminta pergantian kelamin, seperti dibacakan hakim tunggal Muhammad Damis, yakni terdapat kelainan pada diri Ramli di antaranya jenis suaranya berubah menjadi suara perempuan. "Pemohon memiliki kecenderungan seksual menyukai sesama laki-laki," kata Damis.

Ramli juga telah melakukan operasi kelamin menjadi perempuan di sebuah rumah sakit di Thailand pada tahun 2014. Surat bukti operasi berbahasa Thailand dari dokter kelamin tersebut dilampirkan Ramli dalam permohonannya.

Untuk pembuktian pemohon, Damis meminta Ramli menyertakan hasil uji klinis dari dokter ahli tentang jumlah kromosom dan kandungan testosteron yang ada pada dirinya. Damis juga meminta hasil operasi kelamin Ramli yang berbahasa Thailand diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia melalui penerjemah resmi, bukan terjemahan via Internet.

Damis menunda sidang hingga Jumat, 23 Januari mendatang. Ramli berjanji akan berupaya memasukkan hasil uji klinis yang diminta hakim.

Ramli mengikuti sidang dengan penampilan layaknya perempuan. Bentuk tubuhnya pun sudah menyerupai perempuan. Tingginya sekitar 165 sentimeter, rambutnya panjang hingga ke dada dan disemir pirang. Dia mengenakan jins ketat dan berkemeja putih.

Hanya, Ramli tak mengeluarkan sepatah kata pun saat ingin diwawancarai seusai sidang. Dia segera menjauhi wartawan meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Makassar.

Permohonan pergantian status jenis kelamin di Pengadilan Negeri Makassar bukan pertama kalinya. Pada September 2014 lalu, pengadilan mengabulkan permohonan Sri Wahyuni, 23 tahun, dari perempuan menjadi laki-laki.

Hakim Damis yang menyidangkan kasus itu mengabulkan permohonan Sri karena dikuatkan bukti-bukti dan keterangan saksi ahli kelamin.

AKBAR HADI



Baca juga:
Presiden Afganistan Usulkan 25 Nama di Kabinet
Adik Ahok Puji Bakat Seni Mahar Laskar Pelangi
Biyan Buka Rahasia Suksesnya di Dunia Mode
Kesan Pertama Riri Riza pada Mahar Laskar Pelangi







Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya