Sejumlah Waria anggota Forum LGBTIQ Indonesia melakukan aksi "Satu Lilin Satu Sahabat" di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta (20/11). Mereka meminta pemerintah mengakui keberadaan kelompok transgender. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Makassar - Ramli J. Alfian, 33 tahun, warga Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengajukan permohonan status pergantian jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan di Pengadilan Negeri Makassar.
Pada sidang perdana pagi tadi, 13 Januari, alasan Ramli meminta pergantian kelamin, seperti dibacakan hakim tunggal Muhammad Damis, yakni terdapat kelainan pada diri Ramli di antaranya jenis suaranya berubah menjadi suara perempuan. "Pemohon memiliki kecenderungan seksual menyukai sesama laki-laki," kata Damis.
Ramli juga telah melakukan operasi kelamin menjadi perempuan di sebuah rumah sakit di Thailand pada tahun 2014. Surat bukti operasi berbahasa Thailand dari dokter kelamin tersebut dilampirkan Ramli dalam permohonannya.
Untuk pembuktian pemohon, Damis meminta Ramli menyertakan hasil uji klinis dari dokter ahli tentang jumlah kromosom dan kandungan testosteron yang ada pada dirinya. Damis juga meminta hasil operasi kelamin Ramli yang berbahasa Thailand diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia melalui penerjemah resmi, bukan terjemahan via Internet.
Damis menunda sidang hingga Jumat, 23 Januari mendatang. Ramli berjanji akan berupaya memasukkan hasil uji klinis yang diminta hakim.
Ramli mengikuti sidang dengan penampilan layaknya perempuan. Bentuk tubuhnya pun sudah menyerupai perempuan. Tingginya sekitar 165 sentimeter, rambutnya panjang hingga ke dada dan disemir pirang. Dia mengenakan jins ketat dan berkemeja putih.
Hanya, Ramli tak mengeluarkan sepatah kata pun saat ingin diwawancarai seusai sidang. Dia segera menjauhi wartawan meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Makassar.
Permohonan pergantian status jenis kelamin di Pengadilan Negeri Makassar bukan pertama kalinya. Pada September 2014 lalu, pengadilan mengabulkan permohonan Sri Wahyuni, 23 tahun, dari perempuan menjadi laki-laki.
Hakim Damis yang menyidangkan kasus itu mengabulkan permohonan Sri karena dikuatkan bukti-bukti dan keterangan saksi ahli kelamin.