Bupati Bangkalan Digugat Calon Kepala Desa Gagal

Reporter

Senin, 12 Januari 2015 22:02 WIB

Bupati Bangkalan Muhammad Makmun Ibnu Fuad. antarafoto.com

TEMPO.CO, Bangkalan - Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Penggugatnya adalah Supriyadi Evendi, peserta Pemilihan Kepala Desa Durjan, Kecamatan Kokop, yang digelar 8 Desember 2014 lalu. Saat itu Supriyadi tersingkir.

"Kami menggugat bupati karena pelaksanaan pilkades itu cacat hukum," kata Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Sholeh, Senin 12 Januari 2015. (Baca berita sebelumnya: Persoalkan Raskin, Aktivis Anti Korupsi di Bangkalan Dibacok)

Cacat hukum yang dimaksud karena Pilkades Durjan disebutkan digelar menggunakan dasar Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Padahal, menurut Sholeh, undang-undang ittu sudah dicabut dan diganti dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Jadi pelantikan Kepala Desa Durjan terpilih Mahrus Ali tidak sah," ujar Sholeh.

Disisi lain, Sholeh melanjutkan, kesalahan memakai dasar hukum dalam menggelar pilkades menyebabkan para pendaftar calon kepala desa hanya diisi oleh orang kaya. Sebab anggaran pilkades mencapai Rp 330 juta dan ditanggung sepenuh oleh masing-masing calon. "Padahal jika memakai undang-undang desa yang baru, biaya pilkades seharusnya ditanggung APBD."

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono, mengatakan siap menghadapinya. Namun dia menilai, gugatan tersebut salah sasaran. (Baca: Para Kepala Desa Amankan Rumah Fuad Amin?)

"Kenapa yang digugat bupati, harusnya yang digugat adalah panitia pilkadesnya," kata dia sambil menambahkan, "Bupati tidak punya kepentingan dengan pilkades."

MUSTHOFA BISRI

Terpopuler
Heboh Budi Gunawan, Gerindra: Fans Jokowi Tertipu!
Budi Gunawan Bikin Gedung Mabes Pakai Duit Sendiri
Calon Kapolri: 3 Perbedaan Pilihan Jokowi-SBY
'Jokowi Ingkar Janji Bukan Hanya Sekali Ini'

Berita terkait

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

29 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

2 Juni 2023

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

8 Mei 2023

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023.

Baca Selengkapnya

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

12 Maret 2023

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

Pilkades Bogor pada 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa di 26 kecamatan Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

ICW Anggap Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Suburkan Oligarki

29 Januari 2023

ICW Anggap Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Suburkan Oligarki

ICW menemukan setidaknya ada tiga masalah jika usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa diakomodasi.

Baca Selengkapnya

PT Inti Tawarkan E-KTP Reader untuk Mencegah Pencurian Data

14 Oktober 2021

PT Inti Tawarkan E-KTP Reader untuk Mencegah Pencurian Data

Sejak pemasaran pertamanya di awal tahun 2015, PT INTI telah memasarkan produk E-KTP Reader sebanyak 12.463 unit.

Baca Selengkapnya

PPKM Darurat, Pemilihan 77 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda

2 Juli 2021

PPKM Darurat, Pemilihan 77 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunda Pilkades serentak itu dari 4 Juli menjadi 18 Juli 2021.

Baca Selengkapnya

Deklarasi Damai Pilkades 2021, Bupati Bekasi: Jangan Sampai Terkotak-Kotak

26 Maret 2021

Deklarasi Damai Pilkades 2021, Bupati Bekasi: Jangan Sampai Terkotak-Kotak

Deklarasi damai Pilkades Kabupaten Bekasi itu dihadiri 33 calon kepala desa dari sembilan desa.

Baca Selengkapnya

Pilkades serentak Kabupaten Bekasi Digelar 13 Desember 2020

20 Agustus 2020

Pilkades serentak Kabupaten Bekasi Digelar 13 Desember 2020

Jadwal pilkades serentak Kabupaten Bekasi itu diputukan sesuai arahan Bupati Bekasi usai berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya

Usul Alokasi Anggaran Pilkades Serentak di Bogor Rp 27 Miliar

8 Februari 2019

Usul Alokasi Anggaran Pilkades Serentak di Bogor Rp 27 Miliar

Pilkades serentak gelombang tiga di Kabupaten Bogor melibatkan 339 desa. Sebagian besar meminta dilaksanakan akhir tahun ini juga.

Baca Selengkapnya