TEMPO.CO, Jakarta - Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa kasus suap Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Januari 2015.
Dari empat saksi yang dihadirkan, dua diantaranya adalah Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Mashud R.M. (Baca: 10 Sandi Suap di Dunia, Bedanya dengan Indonesia?)
Dalam kesaksiannya, Bambang menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 yang diteken oleh Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, 4 Agustus 2014, sudah final dan tak bisa diubah. (Baca: 'Kacang Pukul', Kode Suap untuk Annas Maamun)
Surat Keputusan itu berisi alih fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Riau yang jadi pangkal kasus suap Annas Maamun. Sayangnya Gubernur Riau non aktif itu nekat mengajukan permohonan revisi SK 673 itu. "Ada dua surat revisi SK 673 dari Annas Maamun yang dikirim pada 12 Agustus 2014," kata Bambang di hadapan Majelis Hakim.
Senada dengan Bambang, Mashud menyebut bahwa mestinya SK 673 bersifat provinsial dan diajukan lima tahun sekali. Walhasil upaya Annas nekat mengajukan surat permohonan revisi hanya beberapa hari setelah SK 673 terbit adalah salah.
Menurut Mashud, surat revisi dari Annas terkait tentang alih fungsi lahan untuk jalan tol dan kawasan lain. "Terlebih lahan yang dimohon Annas di luar dari hasil telaah tim terpadu yang merumuskan SK tersebut."
Mashud melanjutkan, lahan yang dimohonkan Annas untuk dijadikan sebagai area kawasan hutan Riau dianggap masih bermasalah. Sebab kawasan hutan itu masih menjadi lahan sebuah perusahaan dengan hak konsesi.
"Kami sudah tanyakan surat pelepasan lahan tersebut tapi ternyata tidak ada," kata Mashud. Dalam kesaksiannya, Mashud juga mengaku ikut mengantar Menteri Kehutaan saat itu, Zulkifli Hasan, menyerahkan langsung SK 673 ke Annas Maamun ketika perayaan hari ulang tahun Provinsi Riau di Pekanbaru, 9 Agustus 2014.
Ketika itu, Zulkifli sempat memberikan pidato. Dalam pidatonya, Zulkilfi berkata memberikan waktu untuk Annas merevisi SK 673 sebelum diberikan penetapan. "Pas di Riau, beliau (Zulkifli) memberikan waktu satu sampai dua minggu untuk revisi," kata Mashud. (Baca: Annas Maamun Sebut Zulkifli Hasan 2 Kali di KPK)
Bambang Supijanto kepada jaksa Kresno Anto Wibowo membenarkan bahwa Menteri Kehutanan punya otoritas untuk menelaah kembali hasil penilaian dan penyusunan lahan dalam Surat Keputusan yang belum ditetapkan. Namun syaratnya, perubahan yang diinginkan Menteri tak boleh melenceng jauh dari hasil kerja tim telaah.
Sementara itu, terdakwa Gulat Medali Emas Manurung mengatakan bahwa janji Zulkifli Hasan menjadi alasan Annas dan dia mengajukan upaya merevisi SK 673. "Itu janji beliau kepada masyarakat Riau, saya bagian dari masyarakat," kata Gulat.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Gulat telah menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar US$ 166,100 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Pengusaha yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau itu menyuap Annas untuk memasukkan area kebun sawit miliknya dan rekan-rekannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler
Paris Hilton Habiskan Rp 2,7 Miliar untuk Berpesta
Kemesraan Foto Yuni Shara Bersama Raffi dan Gigi
Britney Spears Menikmati Masa Lajangnya
Mau Cantik, Rihanna Habis Rp 500 Juta per Pekan
Berita terkait
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
1 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
1 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaZulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?
1 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.
Baca SelengkapnyaHarga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut
1 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam
2 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.
Baca SelengkapnyaKala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN
3 hari lalu
Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.
Baca SelengkapnyaPAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP
3 hari lalu
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.
Baca SelengkapnyaKisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas
3 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.
Baca SelengkapnyaZulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
4 hari lalu
Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara
4 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.
Baca Selengkapnya