TEMPO.CO, Denpasar - Keberadaan Istana Negara di Tampaksiring, Gianyar, Bali, ternyata masih menyimpan masalah. Sebab, keluarga Puri (Raja) Tampaksiring yang telah menyerahkan tanahnya untuk lokasi istana itu mengklaim belum mendapat ganti rugi. Pengacara keluarga Puri, I Wayan Koploantara, mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Gianyar.
"Yang kami gugat Kepala Rumah Tangga Istana, Sekretaris Negara, dan Menteri Keuangan," kata Koploantara, Rabu, 7 Januari 2015.
Koploantara menjelaskan keluarga Puri Tampaksiring menyerahkan tanah seluas 2,96 hektare kepada Presiden Sukarno pada 1957. Saat itu pihak keluarga Puri yang menyerahkan adalah Cokorda Made Oka. Keluarga Puri kemudian pindah ke sebelah selatan, tepatnya ke Banjar Tegalsuci, Tampaksiring. Namun, hingga saat ini, negara tidak kunjung memberikan penggantian, baik berupa uang maupun tanah.
Saat Megawati Soekarnoputri, putri Bung Karno, menjabat sebagai presiden, tersiar kabar bahwa pemerintah akan memproses ganti rugi itu. "Sayang, belum sempat diproses, Ibu Mega sudah tidak menjabat," ujar Koploantara.
Koploantara menuturkan telah empat kali mengirim surat ke Sekretariat Negara mempertanyakan soal ganti rugi itu, tapi tak ada tanggapan dari pemerintah. "Akhirnya diputuskan untuk mengajukan gugatan," ujar Koploantara. Dalam gugatannya itu, Puri meminta ganti rugi sebesar Rp 88,8 miliar.
Gugatan disertai bukti kepemilikan, seperti Pipil Ketok B klasiran tahun 1938 dan surat pembayaran pajak atas tanah (SPPT). Selain keluarga Puri, menurut dia, banyak warga dari kalangan petani yang juga belum mendapat penggantian tanah yang disumbangkan untuk pembangunan istana itu. Luas keseluruhan istana yang ada di atas bukit tersebut mencapai 18 hektare.
ROFIQI HASAN
Berita terkait
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat
5 Juli 2019
Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.
Baca SelengkapnyaIndonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining
25 Maret 2019
Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta
25 Agustus 2018
Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.
Baca SelengkapnyaAlasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN
7 Mei 2017
Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.
Baca SelengkapnyaLiga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport
22 Februari 2017
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.
Baca SelengkapnyaParmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok
20 Februari 2017
Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot
13 Februari 2017
Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.
Baca SelengkapnyaIndonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining
8 Desember 2016
Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaPTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri
10 November 2016
PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
Baca SelengkapnyaGugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang
13 September 2016
Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.
Baca Selengkapnya