TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Perumus Sema Peninjauan Kembali, Suhadi, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal peninjauan kembali menjadi cacat karena landasan hukum yang digunakan hanya berdasarkan KUHAP. Sedangkan landasan hukum penerbitan surat edaran Mahkamah Agung (sema) ada dua perundang-undangan yang diacu.
Keduanya adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2) dan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Pasal 66. Pasal-pasal di kedua undang-undang itu masih berkekuatan hukum tetap dan belum dibatalkan Mahkamah Konstitusi. (Baca: Kejagung : Eksekusi Terpidana Mati Ditunda)
Artinya, kata Suhadi, pasal di dua undang-undang itu bisa dijadikan sebagai acuan dari penerbitan sema dan mengembalikan batas permohonan peninjauan kembali yang hanya satu kali dan bukan berulang kali seperti putusan MK.
"Masing-masing pasal di dua undang-undang itu juga menyebutkan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan di atas peninjauan kembali. Jadi, ya, peninjauan kembali hanya satu kali," kata Suhadi. "Sema ini bisa menjadi acuan Kejaksaan Agung jika masih galau akibat adanya peninjauan kembali lebih dari satu kali itu." (Baca: Aturan Pembatasan Peninjauan Kembali Terbit 2015)
Sema ini diterbitkan oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali beserta seluruh hakim kamar pidana pada tanggal 31 Desember 2014. Suhadi mengatakan sema ini merupakan instruksi terhadap seluruh pengadilan negeri dan tinggi untuk tidak menerima permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali kepada terpidana.
REZA ADITYA
Berita Terkait:
Identifikasi Korban Air Asia, 25 Dokter Siaga
Crisis Center Air Asia Pindah ke RS Bhayangkara
93 Keluarga Korban AirAsia Berikan Data ke Tim DVI
Jokowi Pimpin Rapat Kabinet Bahas Air Asia QZ8501
Presiden Iran Berduka atas Musibah Air Asia QZ8501
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
2 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
4 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
5 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
10 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
10 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
11 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
11 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
12 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
17 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya