Aturan Pembatasan Peninjauan Kembali Terbit 2015  

Reporter

Rabu, 31 Desember 2014 03:54 WIB

Ilustrasi Pengguna Narkoba.

TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Suwardi mengatakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pembatasan permohonan peninjauan kembali akan diterbitkan sekitar bulan Januari-Februari 2015.

"Saat ini masih dalam pembahasan dulu karena belum semua hakim agung itu dimintai pendapatnya," kata Suwardi, kepada Tempo, Selasa, 30 Desember 2014. "Karena Perma itu harus dibuat dengan serius lantaran mempunyai kekuatan hukum yang mengikat."

Suwardi mengapresiasi keinginan Jaksa Agung Prasetyo yang meminta Mahkamah Agung segera menerbitkan Perma untuk mengatur permohonan peninjauan kembali terhadap terpidana mati. Apalagi, kata dia, ekskekusi mati terhadap dua terpidana narkoba sempat tertunda lantaran Perma itu belum diterbitkan. (Baca: Kejagung Akan Bahas PK dengan Mahkamah Agung)

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menunda eksekusi mati dua terpidana narkoba, Agus Hadi dan Pujo Lestari. Dua terpidana itu mengajukan peninjauan kembali yang kedua kalinya setelah grasinya ditolak. Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Pasal 26 ayat 3 KUHAP, membolehkan permohonan peninjauan kembali dilakukan lebih dari satu kali.

Menuruty Suwardi, sebenarnya Kejaksaan bisa lekas mengeksekusi dua terpidana itu. Musababnya, setelah grasi untuk melakukan peninjauan kembali menjadi tidak berlaku. "Tapi mungkin Perma nanti lebih ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum akibat putusan MK itu," ujarnya.

Suwardi mengatakan Mahkamah nantinya akan menerbitkan satu produk hukum yang akan dipakai untuk membatasi peninjauan kembali, yaitu Perma. "Karena Perma lebih memiliki kekuatan hukum ketimbang Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema)." (Baca: Kasus Sogok, Tiga Hakim Praya Juga Diperiksa)

Suwardi belum bisa memastikan batas permohonan peninjauan kembali yang akan diatur dalam Perma itu. Namun dia memprediksi, peraturan peninjauan kembali maksimal dilakukan dua kali.

"Nanti kami lihat landasan hukum mana yang akan digunakan untuk pembatasan permohonan peninjauan kembali itu," ujarnya. "Karena untuk menerbitkan Perma juga acuannya harus undang-undang."

REZA ADITYA

Baca juga:
Istri Kapten Pilot Air Asia: Saya Harus Kuat

Bom Meledak di Tempat Suci Syiah Irak, 17 Tewas

Djarot Ingin Pasar Jadi Pusat Pengolahan Kompos

21 Penyelam Evakuasi Jenazah dan Puing Air Asia

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

19 jam lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

5 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

6 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

7 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

12 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

17 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

18 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya