TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjanjikan akan menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. "Tunggu saja," kata dia di Bandung, Selasa, 23 Desember 2014.
Sebelumnya, gubernur dengan sapaan Aher itu menyatakan akan memutuskan soal itu kemarin. "Tapi karena urusan banjir dan segala macam, ya sudahlah mungkin lusa," ujarnya.
Menurut dia, usulan persentase kenaikan UMK itu sudah diterimanya dari Dewan Pengupahan Provinsi, termasuk hasil kajian Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik, serta akademikus. "Insya Allah akan ada kenaikan (besaran UMK)," kata dia.
Dia mengklaim perwakilan pengusaha serta pekerja sudah menyerahkan keputusan besaran persentase kenaikan upah itu pada dirinya. "Saya bilang, apa pun yang saya lakukan, setuju ya? Ya," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko membenarkan hasil kajian Dewan Pengupahan Provinsi berisi usulan persentase kenaikan UMK masing-masing daerah di Jawa Barat sudah diserahkan pada gubernur. "Beliau (gubernur) minta waktu untuk mempelajarinya," kata dia.
Menurut dia, hanya unsur perwakilan pekerja dan pemerintah yang menyerahkan usulan persentase kenaikan upah itu. Sementara perwakilan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusahan Indonesia tidak memberikan usulan.
Ada dua usulan menaikkan UMK di Jawa Barat. Perwakilan pekerja memberikan persentase antara 7 persen sampai 10,32 persen, sementara perwakilan pemerintah di Dewan Pengupahan Provinsi menyodorkan 1,5 persen sampai 2,58 persen. "Saya tidak tahu gubernur pilih yang mana," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Deddy Wijaya mengatakan lembaganya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) pada Gubernur Ahmad Heryawan jika merevisi UMK. "Kami akan gugat, di mana landasannya?" kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 Desember 2014.
Deddy mengatakan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561 Tanggal 21 November 2014 menetapkan UMK 2015 seluruh daerah di Jawa Barat sudah melewati semua prosedur. "Gubernur hanya bisa merevisi kalau ada permintaan dari daerah, karena referensi upah minimum itu usulan bupati/wali kota," kata dia.
Sesuai Surat Keputusan Gubernur nomor 560/Kep.1581-Bangsos/2014 tanggal 21 November 2014, UMK 2015 tertinggi adalah Karawang dengan nilai Rp 2.957.450 dan terendah Ciamis Rp 1.131.862. Karawang menggeser posisi Kota Bekasi yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi tahun ini. Sementara UMK Kota Bekasi Rp 2.954.031.
Di antara 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Majalengka menjadi daerah dengan kenaikan upah tertinggi yakni 24,5 persen dibandingkan upah minimumnya tahun ini. UMK 2015 Majalengka ditetapkan Rp 1,245 juta.
Di wilayah Bandung Raya, UMK 2015 Kota Bandung tertinggi yakni Rp 2,31 juta. Sementara Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, serta Sumedang nyaris seragam berkisar Rp 2 juta-an, dengan kenaikan seragam 15,31 persen dibandingkan UMK 2014.
AHMAD FIKRI
Terpopuler:
Film Sutradara Indonesia Masuk Nominasi Oscar
Spesies Baru Ditemukan di Parit Terdalam Bumi
Menteri Jonan Marah Gara-gara Harga Tiket
7 Murid di Bosnia Hamil Usai Study Tour 5 Hari
Berita terkait
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
50 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaJokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang
55 hari lalu
Presiden Joko Widodo memuji perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tanah air.
Baca SelengkapnyaAmartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan
27 Februari 2024
Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaJenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati
3 Februari 2024
Keberadaan UMKM di Indonesia kian meningkat karena memiliki daya tarik tersendiri. Pahami jenis dan contoh UMKM di Indonesia yang banyak diminati.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaTerbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil
31 Desember 2023
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 7.146.105 nomor induk berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaLampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo
10 Desember 2023
BRI mencatat business matching antara UMKM dengan pembeli di luar negeri melalui UMKM EXPO(RT) Brilianpreneur 2023 mencapai Rp 1,26 triliun.
Baca Selengkapnya