'Beli' Anak di Bawah Umur, Pejabat Ini Ditangkap  

Reporter

Senin, 22 Desember 2014 20:00 WIB

ilustrasi

TEMPO.CO, Surabaya - Seorang pejabat eselon II di Kabupaten Sampang berinisial WH ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus perdagangan orang. WH yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sampang itu melecehkan L alias A, 15 tahun, dengan membayar Rp 1,3 juta.

"Pejabat eselon II ini penikmat (korban di bawah umur)," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Setija Junianta kepada wartawan, Senin, 22 Desember 2014.

Menurut Setija, WH mengenal L dari temannya bernama Syaiful yang bertindak selaku makelar. WH sendiri mengaku baru sekali berhubungan dengan L di Hotel Camplong, Sampang.

Selama tiga minggu, L dijual kepada tiga orang. Dua di antaranya bertempat di sebuah hotel di Surabaya.

Adapun Syaiful dan Nuri, 29 tahun, temannya, mengenal L melalui Sovia, 22 tahun, warga Lamongan, dan Hadi alias Ega. Sovia dan Hadi berpacaran selama 2,5 tahun. Selama jangka waktu itu pula, keduanya mengeksploitasi L. "Korban ini ditampung di mucikari dan dikenalkan kepada laki-laki," kata Setija.

Sejak November hingga Desember 2014, kata dia, korban dijual kepada lima orang. Tidak ada tarif khusus yang diberlakukan. Para pemakai bisa dikenai harga Rp 1-1,5 juta. Bahkan, kata Setija, pemakai bisa menawar dengan harga yang lebih rendah. (Baca: Polisi Gerebek Tempat Mesum Polisi)

Saat ini WH sudah ditangkap dan ditahan. Namun Setija tidak bersedia menampilkan WH dengan alasan etika kelembagaan. "Yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan," ujar Setija tanpa menyebutkan lokasi penahanan.

Sovia sendiri mengaku tidak pernah merasa memperjualbelikan L. Perempuan bertato ini mengatakan hanya mengenalkan L kepada seorang laki-laki yang menyukai korban. "L itu suka dugem, jadi biasanya, ya, main-main aja di Surabaya. Saya enggak dapat apa-apa," katanya. (Lihat juga: Razia Jelang Natal, Polisi Tangkap Pasangan Mesum)

WH dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan empat mucikari dikenai Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

43 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

50 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya