Pangarmatim Laksda TNI, Arie Henrycus Sembiring (kanan), meninjau proses penenggelaman dua kapal ikan ilegal berbendera Papua Nugini di perairan Teluk Ambon, Maluku, 21 Desember 2014. ANTARA/Izaac Mulyawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksmana Marsetio membantah satuannya lamban dalam menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan. Menurut dia, butuh waktu untuk melaksanakan penenggelaman kapal.
"Kami butuh waktu dari deteksi, penindakan hingga penyelidikan," kata dia saat konferensi pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Senin, 22 Desember 2014.
Menurut Marsetio, ada aturan internasional yang membuat semua kapal yang tertangkap sedang mencuri ikan harus diproses dengan hukum dalam negeri maupun hukum internasional. Karena proses tersebut, penenggelaman kapal tak bisa serta-merta dilakukan. "Itu tidak bisa langsung. Ada prosesnya," kata dia.
Selama ini, kata Marsetio, kejadian pencurian ikan terjadi di area zona ekonomi eksklusif. Area itu, katanya, tak terjangkau patroli rutin Angkatan Laut. Begitu tertangkap di radar ada kapal asing, bisa butuh empat hari untuk menuju lokasi. (Baca juga: Susi: Jangankan Cina, Amerika pun Kita Lawan)
Hingga saat ini, ada puluhan kapal yang disita oleh TNI AL dari pencuri ikan. Selama Desember 2014 saja, Kementerian Kelautan dan Perikanan dibantu TNI AL dan Polisi Air Laut menangkap setidaknya 19 kapal. Namun, baru lima yang ditenggelamkan. Tiga kapal di antaranya adalah asal Vietnam yang ditenggelamkan di laut Kepulauan Anambas, Riau, pada 5 Desember lalu. (Baca juga: Susi Kesal Jutaan Ton Ikan Dirampok Tiap Tahun)
Dari jumlah itu, sebanyak 8 kapal asal Papua Nugini ditangkap TNI AL di Perairan Arafura pada 7 Desember 2014. Dua di antaranya telah ditenggelamkan Ahad lalu. Sedangkan 11 kapal lainnya ditangkap Polisi Air dan Udara di Perairan Bitung, Sulawesi Utara, pada 14-16 Desember 2014. (Baca: Ini Cara Kerja Bakorkamla Tangkap Kapal Ilegal)
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
8 April 2023
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
18 Maret 2021
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.