Kakek-Nenek Ini Dipasok Narkoba Bandar Kakap
Editor
Retno Sulistyowati
Sabtu, 20 Desember 2014 10:29 WIB
TEMPO.CO, Mataram - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pasangan suami-istri asal Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pasangan kakek-nenek ini adalah bandar narkoba jenis sabu yang omzetnya mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kepala BNN NTB Kombes Pol Mufti Djusnir, pasangan kakek nenek itu sudah lama berprofesi sebagai bandar narkoba. "Mereka menjadi bandar narkoba sejak 2012," katanya. Mereka memperoleh pasokan sabu dari bandar kakap. (Baca: 4 Jaringan Narkoba Jadi Momok, Ini Modusnya)
Sabu tersebut dipasarkan di NTB seharga Rp 1.350 ribu per gram. Uang yang terkumpul disetor seminggu sekali kepada bandar kakap sebesar Rp 130 juta. "Jadi setoran setiap pekan ratusan juta kepada bos besarnya. Bos bandar ini masih kami kejar," kata Muhfti.
Selanjutnya, operasi penangkapan kakek-nenek itu sempat mendapat perlawanan warga.
<!--more-->
BNN menangkap kakek D alias PK, 64 tahun, dan istrinya, M, 60 tahun, di rumah. "Awalnya kami tangkap D, dari pengembangan, kami tangkap juga istrinya, M, karena terindikasi terlibat sebagai bandar narkoba," kata Mufti. Polisi juga mengamankan seorang remaja RA, 25 tahun, yang diduga sebagai anggota komplotan. (Empat JaringanNarkoba Dunia Cengkram Indonesia)
Operasi penggerebekan yang melibatkan satu pleton pasukan Brimob Polda NTB sempat mendapat perlawanan dari masyarakat setempat. "Tim kami bersama pasukan Brimob dihujani batu, terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara," kata Mufti, Jumat, 19 Desember 2014.
Dari operasi itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat bungkus klip berisi sabu, masing-masing 9,53 gram; 8,96 gram; 2,75 gram; dan 0,54 gram. Total 21,78 gram, senilai Rp 29.403 ribu (Narkoba di Lapas, Integritas Petugas Dipertanyakan)
Adapun polisi menemukan uang puluhan juta rupiah dalam pecahan ratusan ribu, lima puluh ribu, dan sepuluh ribuan, dengan total Rp 99.230 ribu "Uang ini kami duga sebagai hasil penjualan narkoba," kata Mufti.
Dari rumah yang sama di ruangan berbeda, ditemukan juga perangkat bandar narkotika, seperti timbangan digital, bungkusan plastik, klip bening, sendok mini, bong, pipet, telepon seluler merek Nokia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Jokowi Teken Penolakan Grasi Hukuman Mati)
AKHYAR M NUR
Terpopuler:
Kasus Lumpur Lapindo, Desmond: Jokowi Sandera Ical
FPI Siap Amankan Natal, Asalkan...
UGM Galang Dukungan Lawan Massa Anti-Film Senyap