TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji mengatakan, tim penyidik telah menetapkan tersangka kasus korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu belum bersedia mengumumkan nama-nama tersangka yang dimaksud. "Lebih dari tiga orang," ujar Hendarman pada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (23/6). Penetapan tersangka tersebut, ujar Hendarman, dilakukan Kamis sore setelah dilakukan gelar kasus dengan tim penyidik. Hendarman sehari sebelumnya mengatakan, lima jaksa yang menangani kasus ini menyampaikan pendapat berbeda soal jumlah tersangka. "Ada yang bilang 10, ada yang bilang 7," kata dia.Dalam gelar kasus tersebut, Hendarman meminta setiap jaksa memberikan klarifikasi dan alasan jelas. Dengan demikian, penetapan tersangka bisa disepakati oleh tim penyidik.Hendarman mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, yakni memperkaya diri sendiri dan orang lain, melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. "Saya hanya lihat perbuatan itu bisa dihukum, mengenai siapa yang melakukan perbuatan tersebut, itu nanti (diumumkan)," ujar Hendarman. Penyidikan kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa pembayaran jasa produksi pada 2003 sebesar Rp 186,25 miliar tidak didukung ketentuan yang berlaku. BPK mencatat selama tahun 2003, PLN masih merugi Rp 3,53 triliun. Menurut anggaran dasar PLN pasal 28 dan UU Nomor 1/1995 tentang perseroan terbatas menyebutkan setiap pembayaran tantiem dikaitkan dengan perolehan laba perusahaan. Astri Wahyuni
PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PLN Haleyora Power akan menambah 111 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai ruas tol di Indonesia.
Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua
7 hari lalu
Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua
PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.