Presiden Joko Widodo, bersama-sama dengan sejumlah aparat TNI melihat kondisi di lokasi terjadinya longsor di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, 14 Desember 2014. SESKAB/Andi Widjajanto
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Surono memperkirakan kecepatan material longsor yang menutupi hampir seluruh Dusun Jemblung, Kecamatan Karang Kobar, Banjarnegara, Jawa Tengah, mencapai 300 kilometer per jam.
"Yang memicu kecepatan itu terutama materialnya, orang bakal sulit berkutik," ujar pria yang akrab disapa Mbah Rono itu di Yogyakarta Kamis petang 18 Desember 2014. (Baca juga: Ini Daftar 85 Korban Tewas Longsor Banjarnegara)
Perkiraan Surono melihat dari derajat kemiringan tebing, ketingian atau jarak dengan puncak ke pemukiman sekitar 40 meter, curah hujan, dan jenis material yang dibawa saat longsor. Longsor di Banjarnegara menyapu Dusun Jemblung pada Jumat pekan lalu. (Baca juga: Relawan Longsor Banjarnegara Tewas Saat Evakuasi )
Faktor derajat kemiringan lereng tebing dinilai Mbah Rono juga menjadikan sebuah bencana longsor berdampak mematikan atau tidak. Menurut Mbah Rono, sebuah longsor diperkirakan mematikan jika medan kemiringannya antara 30-55 derajat. (Baca juga: Fahri Hamzah Tinjau Longsor Banjarnegara, Cari Apa?)
Dengan material tanah gembur, bercampur air hujan lebat, serta curamnya lereng, longsor tersebut semakin mematikan. Apalagi longsor terjadi saat malam hingga dini hari. "Ketika orang sedang enak-enaknya beristirahat atau tidur pulas," kata dia.
Menurut Surono, satu-satunya cara menghindari longsor di daerah seperti Karang Kobar ini agar tak berdampak parah adalah menjauhinya. Radius aman mencapai lebih dari satu kilometer.
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.