Presiden Jokowi tersenyum saat berbincang dengan Presiden Korsel, Park Geun-hye, pada pertemuan bilateral Busan, Korsel, 11 Desember 2014. AP/Ahn Young-joon, Pool
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan presiden tentang penolakan grasi bagi terpidana mati. Menurut Andi, peraturan itu secara spesifik mengatur lima terhukum.
"Yang lima sudah. Semuanya warga negara Indonesia," kata Andi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 18 Desember 2014. (Baca: Jokowi Diminta Hentikan Eksekusi HukumanMati)
Sedangkan untuk terhukum mati yang lain, Andi menyatakan Jokowi masih memproses regulasinya. "Sisanya masih diproses," ujar Andi sebelum masuk mobil Toyota Crown hitam bernomor polisi B-1194-RFS yang akan membawanya pergi.
Lima orang akan dieksekusi mati pada Desember ini. Dua di antaranya merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana, dan sisanya kasus narkotik. (Baca: Jokowi: Tak Ada Ampun buat Terpidana Mati Narkoba )
Lima terpidana itu merupakan bagian kecil dari sejumlah napi yang masuk daftar tunggu hukuman mati. Terpidana mati perkara narkotik berjumlah 64 orang, termasuk tiga yang akan dieksekusi. Adapun terpidana mati perkara pembunuhan berjumlah 72 orang dan perkara terorisme dua orang.