Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (kiri), saat akan mengucap sumpah dan janji jabatan Pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/12). Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Zulkarnain dan Wakil Ketua Adnan Pandu Praja akan menjabat hingga 2015 sedangkan Wakil Ketua Busyro Muqoddas akan menjabat hingga 2014. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO,Jakarta - Empat hari lagi, satu dari lima kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan kosong. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2011 tentang Masa Jabatan Komisioner KPK, kepemimpinan Wakil Ketua Busyro Muqoddas akan berakhir pada 16 Desember 2014. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat belum memutuskan siapa pengganti Busyro hingga masa reses usai pada Januari 2015.
"Sesuai Keppres, masa Busyro selesai per 16 Desember. Setelah itu, akan terjadi kekosongan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat, 12 Desember 2014. (Baca: Empat Syarat Utama Jadi Pengganti Busyro Muqoddas)
Menurut Johan, tidak akan ada dampak berarti dari kekosongan itu karena KPK masih punya empat pimpinan lain. Johan meminta DPR tidak membuang-buang waktu dengan menentukan siapa yang akan menggantikan Busyro. "KPK juga pernah dipimpin kurang dari lima orang, tapi tetap saja DPR harus menyegerakan," ujarnya. (Baca: KPK Ogah Busyro Muqoddas Diganti)
Pimpinan KPK pernah berjumlah kurang dari lima orang, yaitu pada masa kepemimpinan Antasari Azhar. Ketika itu, Antasari terjerat kasus hukum sehingga harus menanggalkan kursi Ketua KPK. Antasari kini menjadi terpidana kasus pembunuhan Nazrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. (Baca: Cara Gampang Busyro Kenali Koruptor)
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, mengatakan KPK tak bakal menemukan masalah meski satu kursi pimpinan kosong. "Masih ada empat komisioner lain," ujarnya. Busyro akan mendahului koleganya di KPK karena masa jabatannya berakhir. Sedangkan masa jabatan pimpinan KPK lainnya baru berakhir pada 14 Desember 2015. (Baca juga: Busyro: Boediono Bisa Tersangka, Bisa Tidak)