Kasus Munir, Pollycarpus Tipu Sipir Pakai Ponsel

Reporter

Jumat, 12 Desember 2014 07:31 WIB

Banyak terima Remisi, Pollycarpus Bebas Bersyarat

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas narapidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, pernah menggunakan telepon seluler di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Padahal ada larangan penggunaan telepon genggam di dalam penjara. Namun Pollycarpus punya cara sendiri untuk mengelabui sipir penjara. (Baca: Begini Aktivitas Pollycarpus di Penjara)

Sebelum bebas dari penjara setelah menjalani 8 tahun hukuman, Pollycarpus sempat bertemu dengan Tempo di dalam penjara, suatu siang pada bulan lalu. Saat itu, Pollycarpus sedang dikonfirmasi mengenai kasus Munir. Ketika diwawancara itulah Pollycarpus terlihat menggunakan telepon genggam jenis BlackBerry warna hitam. (Baca: Kasus Munir, Pollycarpus Disebut Berdarah Dingin)

Agar tak ketahuan, Pollycarpus menyimpan ponsel tersebut di dalam kaus yang dikenakannya, tepat di pundak sebelah kiri. Siang itu, ia mengenakan kaus oblong cokelat dipadu jins biru. Sesekali terdengar nada dering pada telepon genggamnya, lantas Pollycarpus melihatnya. Rupanya ia menerima surat elektronik. Tak berapa lama, ia menyimpan lagi BlackBerry itu di balik bajunya. (Baca: Pollycarpus Tak Bantah Jadi Agen BIN)

Ketika ditanya, Pollycarpus mengaku telepon genggam tersebut milik keluarganya. Ia bisa memakainya karena sudah menjalani masa asimilasi, setelah menjalani separuh masa hukumannya. "Ini telepon keluarga saya. Karena saya sudah mau bebas, saya minta izin," ujarnya. (Baca: Blakblakan Saksi Kunci Pembunuhan Munir)

Selain BlackBerry hitam itu, ternyata Pollycarpus juga memiliki satu telepon seluler lagi yang disimpan dalam tas hitamnya. Sesekali Pollycarpus memegang telepon genggam yang ada di dalam tas tersebut. Di dalam tas itu, ada pula sisir rambut.

TIM TEMPO

Berita Terpopuler
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21

Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi

Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi

Berita terkait

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

2 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

7 hari lalu

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

Pembangunan tahap pertama IKN Nusantara mencapai 80,82 persen. Klaster pendidikan untuk mendukung kebutuhan pertumbuhan dan inovasi dalam klaster ekonomi di masa depan.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

9 hari lalu

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

World Water Forum (WWF) akan digelar di Bali. BIN dan PLN memastikan pasokan listrik aman.

Baca Selengkapnya

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

11 hari lalu

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

BIN menyatakan siap membantu Otorita IKN untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

19 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

24 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

26 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

45 hari lalu

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas pembunuhan seorang intel BIN.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

46 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

58 hari lalu

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat

Baca Selengkapnya