Revisi UU KPK Rusak Pemberantasan Korupsi

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 11 Desember 2014 23:20 WIB

Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan baju tahanan, Jakarta, 2 Desember 2014. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dimasukkannya lagi Rencana Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) dipersoalkan kalangan aktivis antikorupsi. Selain itu, yang menjadi prioritas prolegnas DPR RI adalah RUU KUHAP/KUHP dan RUU tindak pidana korupsi.

"Akan merusak akal sehat gerakan antikorupsi," kata Hifdzil Alim, peneliti senior di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Kamis, 11 Desember 2014.

Dari telaah Pukat, ada rencana terstruktur, sistematis, dan masif untuk pelemahan KPK. Ada sebanyak 7 hal dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berpotensi melemahkan KPK. (Baca: Ruhut: Revisi RUU KUHAP Tak Boleh Lemahkan KPK)

Yaitu tidak diaturnya ketentuan KPK untuk melakukan penyidikan. Ada juga soal penghentian penuntutan perkara. Dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Pasal RUU KUHAP Pasal 44 ayat (4) menyatakan apabila hakim pemeriksa pendahuluan memutus satu perkara tidak layak dilakukan penuntutan ke pengadilan, maka penuntut umum mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan.

Padahal, penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi oleh KPK tidak dibenarkan. Sehingga penghentian itu sangat kontraproduktif dengan upaya penindakan perkara oleh KPK. "Di situ kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan sangat besar," kata dia.

Kewenangan hakim tersebut, kata Hifdzil, antara lain memiliki wewenang penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik (Pasal 67 RUU KUHAP), memberikan atau tidak memberikan izin penyitaan (Pasal 75), memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan (Pasal 83) dan membatalkan penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak (Pasal 84 ayat 4).

"Kewenangannya sangat besar tidak sebanding dengan potensi perilaku korup dari oknum hakim yang masih menjangkiti institusi peradilan," kata Hifdzil.

Ia menambahkan, upaya pelemahan KPK yang lain adalah putusan bebas bagi terdakwa korupsi tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pengadilan tingkat pertama dan banding memutus bebas terdakwa korupsi, maka penuntut umum tidak bisa melakukan kasasi. Itu tertera pada pasal 240 RUU KUHAP.

Bahkan, dalam RUU itu disebutkan putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi. Ini juga sangat kontraproduktif dengan upaya memenjarakan koruptor. "Jika itu disahkan, maka kewenangan khusus KPK dalam penanganan perkara korupsi akan turut terhapus," kata Direktur Penelitian di Pukat itu. (Baca: Undang-Undang Tak Diubah, KPK Lega)

MUH SYAIFULLAH

Berita terpopuler:

Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi
Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi
Setelah Berseteru, Hashim dan Ahok Mesra

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

5 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya