TEMPO.CO, Jambi - Aparat Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap seorang dosen yang baru saja usai berpesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis dinihari, 11 Desember 2014. Penangkapan dosen tersebut menandai kasus sabu yang melibatkan dosen kedua dalam dua bulan terakhir di Indonesia.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Jambi Ajun Komisaris Sri Kurniati memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan ihwal penangkapan ini. Dalam pernyataan tersebut Sri menyebutkan ada tiga orang yang ditahan seusai pesta sabu. Mereka ialah I, 34 tahun, dosen; A, 35 tahun, karyawan swasta; dan R, 47 tahun, tukang ojek. (Baca juga: Dosen Ditangkap usai Pesta Sabu di Jambi)
Dari tempat kejadian ditemukan tiga paket sabu dan seperangkat alat isap sabu serta pirek kaca. Setelah ditangkap, ketiga orang itu dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi untuk diperiksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, I berprofesi sebagai dosen di Sumatera Barat dan merupakan warga Jambi. Sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya itu mengungkapkan bahwa Indra pulang ke Jambi untuk melakukan penelitian sebagai prasyarat desertasinya guna menyelesaikan kuliah S-2.
Sebelum kasus ini, guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Musakkir, juga terjerat kasus serupa.
Baca selanjutnya kasus guru besar Universitas Hasanuddin, Musakkir.
<!--more-->
Musakkir tertangkap saat berpesta sabu di Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat, 14 November 2014, sekitar pukul 03.00 Wita. Selain mencokok Musakkir, polisi juga menangkap lima orang lain. Mereka tertangkap di kamar 308 dan kamar 205. Polisi telah menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka. Hasil tes urine membuktikan mereka baru saja mengkonsumsi zat metamfetamin. (Baca juga: Wakil Rektor Unhas Musakkir Diduga Bandar Narkotik)
Pada 2 Desember lalu, juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan berkas Musakkir akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pasalnya, surat perintah dimulainya penyidikan sudah mulai disusun. "Insya Allah penyidik sudah rangkumkan berkasnya tersangka sepekan atau dua pekan ke depan," kata Endi waktu itu.
Menurut Endi, saat ini Musakkir dan tersangka lain masih menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Endi mengatakan, setelah diselesaikan penyidik, berkas-berkas para tersangka akan langsung dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan langsung menuju tahap selanjutnya, yakni melimpahkan para tersangka dan barang bukti.
Baca kasus dosen USU terjerat kasus narkoba
<!--more-->
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Medan menangkap seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinsial CN karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram pada 10 Maret 2014. Penangkapan dosen USU ini berawal dari razia yang dilakukan anggota Unit Pencurian Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Medan pada malam itu.
Saat kejadian, polisi mencurigai dosen USU yang memacu motornya dengan kecepatan tinggi di Jalan Bantam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, itu. Dosen itu dikejar dan berhasil dihentikan. Saat itulah polisi melihat dia membuang sesuatu di samping kiri sepeda motornya.
CN lalu disuruh mengambil barang yang ternyata adalah satu bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram. Ketika ditanya sudah berapa lama menggunakan narkoba, dosen USU ini membantah jika disebut pemakai narkoba.
SYAIPUL BAKHORI | DIDIT HARIYADI | BERBAGAI SUMBER | ANTARA | KODRAT
Berita lain:
Dikuasai Kubu Agung, Ical: DPP Golkar Milik Berdua
Tragedi Dukun Santet Banyuwangi Mesti Diusut Lagi
Netizen: Fahrurrozi Gubernur FPI sampai Kiamat