Simulator, Anak Buah Djoko Susilo Mulai Diadili  

Reporter

Kamis, 11 Desember 2014 14:09 WIB

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo keluar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigadir Jenderal Didik Purnomo hari ini mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Didik Purnomo Resmi Ditahan KPK)

Sejak sekitar pukul 09.30 WIB, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan untuk bekas anak buah Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Sementara Didik terlihat tenang dan mengamati jaksa yang membacakan surat dakwaan secara bergantian.

"Didik melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi," kata jaksa K.M.S. Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Desember 2014. (Baca: KPK Kembali Periksa Tersangka Didik Poernomo)

Dalam putusan bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, korupsi ini dilakukan Budi bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat itu menjadi Kepala Korlantas, Pejabat Pembuat Komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, yang menjadi ketua panitia pengadaan.

Perusahaan pemenang tender PT Citra Mandiri Metalindo Abadi melalui direkturnya, Budi Susanto, menebar uang ke sejumlah petinggi kepolisian. Dalam proyek itu, Budi tak hanya dianggap menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 17,13 miliar. Ia juga memperkaya Djoko Susilo sebanyak Rp 36,934 miliar, Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3,3 miliar, dan Primer Koperasi Polri Rp 15 miliar.

Selain itu, Budi juga dianggap memperkaya tim Inspektorat Pengawasan Umum, yakni Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.

Didik ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012. Dia ditahan oleh penyidik KPK sejak 11 November 2014. Sebelumnya, kasus ini pun menyeret atasan Didik, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dengan hukuman 18 tahun penjara.

Selain Djoko, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S. Bambang, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Budi Susanto divonis penjara 14 tahun dan Bambang divonis 3 tahun 10 bulan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

PERSIANA GALIH

Berita terpopuler:
Dirjen HAM: Menteri Susi seperti James Bond
FPI Ogah Sebut Fahrurrozi Gubernur FPI
Melongok Harta Puluhan Miliar Calon Dirjen Pajak

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya