MUI Desak Subang Bikin Perda Minuman Keras  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 10 Desember 2014 16:25 WIB

Bahan pembuat minuman keras oplosan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Subang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Subang agar segera membuat peraturan daerah tentang larangan peredaran minuman keras. (Kenali Tanda Bahaya Miras Oplosan)

"Untuk mengantisipasi banyaknya kematian akibat mengkonsumsi minuman keras yang belakangan marak di sejumlah daerah," kata Ketua MUI Kabupaten Subang KH Musa Mattaqien saat ditemui Tempo di sela pemusnahan ribuan botol minuman keras dan narkoba di halaman kantor Bupati Subang, Rabu, 10 Desember 2014. (Ini Kata Sandi untuk Beli Miras Oplosan di Bogor)

Ia menjelaskan, beberapa tahun lalu sebetulnya Subang telah memiliki "perda miras". Tapi, kata dia, perda ini dibatalkan Mahkamah Agung lantaran ada sejumlah pihak yang memprotes dengan mengajukan peninjauan kembali ke MA. "Terus terang saat itu MUI lengah," ujar Musa. (Pesta Minuman Keras di Depan Masjid Digerebek)

Ia menyebut para pemilik warung remang-remang di wilayah jalur utama Pantai Utara Jawa sebagai pihak yang mengajukan protes dan peninjauan kembali ke MA. "Sekarang, ketika banyak korban karena mengkonsumsi minuman keras, baru semua bilang butuh payung hukum untuk melindungi generasi muda." (Korban Miras, Aher Sebut Akibat Kebodohan Warganya)

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Subang Ajun Komisaris Besa Harry Kurniawan mengaku "gagap" karena tak ada perda tentang minuman keras. "Kami agak sungkan ketika akan bertindak," ujar Harry. Sebab, tak ada payung hukum khusus yang mengatur soal larangan peredaran minuman keras. (Hadang Miras Oplosan, Ahok Ingat Al Capone)

Karena itu, MUI Subang mendesak agar perda tersebut segera diterbitkan. (Perda Lemah, Miras Oplosan Marak)

Ketua DPRD Subang Benny Rudiono sepakat dengan MUI. "Kami akan segera membahasnya bersama eksekutif," tutur Beny. Begitu pula Bupati Subang Ojang Sohandi. "Demi keselamatan dan masa depan generasi muda, perda miras segera dibuat lagi," ujar Ojang.

Ojang membenarkan adanya perda tentang miras dulu. Dia mengatakan perda ini dibatalkan Mahkamah Agung dalam proses peninjauan kembali. "Terus terang, kami kaget. Dan sekarang, semua pihak minta payung hukum untuk memberantas peredaran minuman keras yang makin masif. Harus diperjuangkan lagi," ujarnya.

NANANG SUTISNA

Terpopuler:
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?
Gerindra: Kami Harus Lebih Hati-hati dengan SBY
Ini Isi Kesepakatan Koalisi Prabowo-Demokrat







Berita terkait

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

52 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

52 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.

Baca Selengkapnya

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.

Baca Selengkapnya

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila

Baca Selengkapnya

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

27 Mei 2022

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

Anwar Abbas menilai Syafii Maarif layak mendapatkan gelar Bapak Bangsa.

Baca Selengkapnya

MUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan

7 April 2022

MUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan

MUI akan memantau seluruh tayangan dan memberikan catatan bagi mereka yang tidak menunjukkan pesan pencerahan.

Baca Selengkapnya