Sebuah papan peringatan terpasang di bibir tanggul di titik 73 B desa Kedungbendo, Porong, Sidoarjo, 3 Desember 2014. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) kembali melakukan pengerukan untuk mengalirkan lumpur dan memperkuat tanggul akibat naiknya volume lumpur Lapindo. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO,Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Saiful Illah mengatakan ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo yang ada di dalam area terdampak dibayarkan pada awal 2015. Hal ini diketahui Saiful berdasarkan informasi dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Bogor beberapa waktu lalu. “Saya senang sekali mendengar kabar itu,” kata Saiful di Pendopo Delta Sidoarjo, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca juga: Demi Korban Lumpur, Pemerintah Beli Aset Lapindo)
Menurut Saiful, Soekarwo berhasil membujuk Presiden Jokowi untuk melunasi ganti rugi itu. Sebab, Jokowi hanya meneruskan hasil rapat Kementerian Pekerjaan Umum bersama Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Rapat itu merekomendasikan pemerintah melunasi sisa pembayaran ganti rugi Lapindo sebesar Rp 781 miliar. (Baca juga: Lapindo Utang Ganti Rugi, Proyek Tanggul Dihambat)
Saiful mengatakan dana tersebut bisa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah mendapat persetujuan dari Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden kala itu. “PT Minarak Lapindo Jaya sudah tidak mampu, maka pemerintah yang akan bayar,” katanya. (Baca juga: BPLS Hadapi Beragam Kendala Perbaiki Tanggul Lumpur Lapindo )
Menurut Saiful, hasil rapat itu sudah final dan harus dijalankan oleh pemerintah pada awal 2015. “Video dari rapat itu saya juga punya, dan itu sangat kuat untuk dijadikan bukti untuk mendesak Presiden,” katanya. Saiful mengatakan pembayaran ganti rugi langsung berasal dari pemerintah dan diatur oleh BPLS.